Ilustrasi hipnotis atau gendam

Regional

Menculik Bocah 7 Tahun Gunakan Gendam, Kabur Saat Diteriaki Warga Tapi Segera Diringkus Polres Serang Kota

Senin 27 Des 2021, 02:00 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID -  Polisi Tim Opsnal Polres Serang Kota berhasil meringkus SM (26) pelaku percobaan penculikan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diduga memiliki ilmu gendam tersebut segera diringkus polisi saat berada di Lingkungan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (25/12/2021) malam. 

"Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Polres Serang Kota sekira pukul 21.30 WIB di daerah Kelurahan Unyur," ujar Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea, Minggu (26/12/2022). 

Menurut Maruli, kasus percobaan penculikan tersebut terjadi pada Sabtu (25/11) lalu di sebuah lapangan dekat rumah korban daerah Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ketika itu, pelaku menghampiri korban ASS (7) yang tengah bermain. 

"Pelaku ketika itu mendatangi korban dengan modus operandi menanyakan jam berapa waktu itu," ungkap Maruli. 

Setelah menjawab pertanyaan pelaku, korban tiba-tiba kehilangan kesadaran. Ia kemudian diperintahkan pelaku untuk ikut bersamanya. 

"Saat korban ini dibawa pelaku dengan mengendarai motor jenis Honda Beat ada tetangga yang melihat. Karena merasa tidak kenal dengan pelaku, tetangga tersebut meneriaki pelaku," ungkap Maruli. 

Pelaku mencoba menculik bocah 7 tahun diduga menggunakan ilmu gendam diteriaki  oleh warga, rupanya membuatnya panik, Bocah yang dibonceng motor itu segera diturunkan dan kiabur.

Teriakan penculikan tersebut membuat pelaku panik.Lantas, pelaku menurunkan bocah dari motornya. Namun sebelum meninggalkannya di lokasi, pelaku sempat merampas ponsel milik korban. 

"Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mengambil ponsel milik korban," kata alumnus Akpol 2002 tersebut. 

Kasus percobaan penculikan dan pencurian ponsel tersebut oleh orang tua korban kemudian dilaporkan ke Polres Serang Kota. Dari laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku satu bulan kemudian. 

"Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo A54 tipe CPH2338 milik korban," kata Maruli. 

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan ditahan di Rutan Polres Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 328 KUH Pidana tentang Penculikan dan Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian. 

"Ancaman pidana lima tahun penjara," tutur mantan Koorspripim Polda Banten tersebut. (*)

Tags:
Pelaku mencoba menculik bocah 7 tahundiduga menggunakan gendamditeriaki oleh wargarupanya membuatnya panikPelaku menurunkan bocah dari motornya.dan kiaburTapi segera diringkus polisi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor