Ilustrasi Penumpang ingin menaiki Kereta Api Jarak Jauh, Senin (6/12/2021) [dok.ist]

NEWS

Ingat! Ini Aturan Baru Perjalanan KA saat Libur Nataru, Berikut 3 Syaratnya

Kamis 23 Des 2021, 15:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak berpergian jauh saat natal dan tahun baru.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,

Dalam aturan tersebut, penumpang Kereta Api (KA) wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua.

Mengenai aturan itu, Kahumas  PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa angkat bicara.

“Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 s.d 2 Januari 2022 . Adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 sampai 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 hingga 22.30 WIB,” jelas Eva, dikutip dari PMJ News, Kamis (23/12/2021). 

Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 sebagai berikut: 

1.Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib Didampingi orang tua

2.Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

 3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. (Cr09)

 

Tags:
Aturan Terbaru Naik Kereta ApiBegini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Masa Libur Natal dan Tahun BaruCalon penumpang kereta api

Administrator

Reporter

Administrator

Editor