Korban HS bersama kuasa hukum Fajar Gora memperlihatkan surat laporan untuk mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Depok setelah ditetapkanya lima tersangka oleh Polisi. (Foto/angga) 

Kriminal

Penyekapan Depok, Lima Tersangka Ditetapkan Polres Metro Depok, Tiga Pelaku Anggota TNI

Rabu 22 Des 2021, 05:48 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Setelah mendalami kasus penyekapan Depok, lima tersangka ditetapkan Polres Metro Depok, tiga pelaku anggota TNI.

Akan tetapi berkas kasus penyekapan pengusaha HS di sebuah hotel di Depok ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.

Hal ini diutarakan Fajar Gora selaku Kuasa Hukum HS, kasus sudah berjalan selama empat bulan terhitung dari membuat laporan atas kasus penyekapan pada 27 Agustus 2021 namun berkas perlimpahan penyelidikan belum juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kota Depok.

"Sebelumnya kita apresiasi kinerja penyelidikan terhadap kasus klienya berjalan baik hingga telah menetapkan lima orang tersangka. Namun sampai saat ini pelimpahan berkas penyelidikan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok," ujarnya didampingi korban HS, Selasa (21/12/2021) sore.

Menurut Fajar, pihak dari klien mempertanyakan kenapa belum juga kasusnya dilimpahkan ke Kejari padahal sudah ada tersangka yang ditetapkan.

"Polisi tidak serta merta menetapkan tersangka jika tidak ada alat bukti yang kuat. Dalam hal ini korban mempertanyakan ada apa, kenapa berkas tidak P19 ke Kejaksaan," ungkapnya.

Selain itu dari lima tersangka yang sudah ditetapkan, dua pelaku tertangkap saat di lokasi kejadian sedangkan tiga lagi berasal dari oknum perwira tinggi TNI  berpangkat Brigadir Jenderal inisial IH, satu pangkat Mayor HS, dan satu lagi perwira pertama S.

"Meski sudah ada lima tersangka namun plager yaitu pelaku utama otak dari kejadian dibalik kasus ini Polres Metro Depok belum berhasil menangkap. Tidak hanya itu statusnya pun saksi atau tersangka sampai saat ini juga belum pasti," tuturnya.

HS selaku korban menambahkan, pasca kejadian ini dirinya bersama istri mengaku masih sangat trauma setelah mengalami penganiayaan serta ancaman senjata api dari para oknum TNI dengan pangkat perwira tinggi (PATI).

Akibat rasa ketakutan dan tidak tenang saat kerja dimana tiga oknum TNI perwira tinggi masih dilepas.

"Menggapi hal tersebut, tim pengacara telah minta surat perlindungan hukum," tamabah HS.

Sebagai pengusaha sekaligus Direktur serta pemegang saham di perusahaan bergerak bidang alustitas yang kerjasama dengan Kementerian Pertahanan tersebut, HS mengaku selama ini tidak pernah mendapat gaji.

"Sesuai aturan perusahaan akta nomor 4 saya diangkat sebagai Direktur serta pemegang saham 80 persen selama menjabat tidak pernah menerima uang gaji. Namun hanya mendapatkan komisi dan uang operasional saja," tuturnya.

Lihat juga video “Melanjutkan Bisnis Suami, Wanita Pengedar Sabu Diamankan Polisi”. (youtube/poskota tv)

Apa yang dituduhkan tersangka oknum TNI berpangkat Brigjen sambil mengancam dengan menodongkan pistol pada saat penyekapan di kamar hotel daerah Depok dan dipaksa untuk menandatangi surat penerimaan uang Rp73 miliar.

"Saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp75 milyar seperti yaang dituduhkan oleh oknum Brigjend tersebut," tambah HS.

"Saat melakukan hal tersebut, oknum Brigjend dan anggota berpangkat Mayor sempat menodongkan pistol di kepala saya," kenang HS.

"Sebagai korban saya berharap bapak Kapolri dapat memperhatikan kasus yang saya alami ini. Sehingga kasus ini dapat selesai serta masuk ke persidangan dan para pelaku dapat dihukum setimpal,"  tutup HS. (angga) 

Tags:
Setelah mendalami kasus penyekapan Depoklima tersangka ditetapkan Polres Metro Depoktersangka penyekapan Depoktni terlibat penyekapan Depokproses hukum penyekapan Depok

Administrator

Reporter

Administrator

Editor