Bebas dari Penjara Langsung Bisnis Sabu, Wanita Lajang Dicokok Mau Simpan Barang Pesanan

Selasa 21 Des 2021, 12:07 WIB
tersangka DF alias Slank saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang. (ist)

tersangka DF alias Slank saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang. (ist)

Ilman menjelaskan, tersangka DF yang berstatus lajang ini melakukan pemesanan melalui telepon. Kemudian oleh sang bandar, tersangka DF diarahkan untuk mengambil barang pesananan di lokasi yang sudah tentukan.

"Kalau untuk pembayaran atau penyetoran uang dilakukan dengan cara mentransfer melalui ATM. Dalam bisnis haram ini, tersangka mengaku diperintahkan menjual tanpa harus mengeluarkan modal," tandasnya. (*),

Tersangka DF alias Slank saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang. (ist)

Berita Terkait

News Update