PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - DF alias Slank (38), wanita lajang pengedar sabu di wilayah Kabupaten Pandeglang, berhasil dicokok polisi personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang.
Wanita pengedar sabu warga Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang yang merupakan DPO ini ditangkap di sekitaran Jalan Raya Tarogong, Kelurahan Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
"Tersangka Slank diamankan saat akan menempel sabu yang dipesan konsumen di pinggir jalan, Sabtu (18/12) malam. Dari tersangka Slank, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti 10 paket sabu dari dalam tas slempang," terang Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah kepada poskota.co.id, Selasa (21/12/2021).
Kapolres yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana menjelaskan penangkapan terhadap DPO pengedar sabu ini merupakan pengembangan dari tiga tersangka pengguna sabu yang ditangkap sebelumnya.
"Dari pengakuan ketiga tersangka pengguna sabu, barang barang bukti sabu yang diamankan dibeli dari tersangka Slank. Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan target sasaran," terang Kapolres yang juga didampingi Kasihumas AKP Humaedi.
Sementara AKP Ilman Robiana menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka DF alias Slank sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun selepas dirinya bebas dari Rutan Pandeglang pada Januari lalu dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Jadi, dia belum lama bebas dari penjara karena kasus narkoba, bisnis sabu, dia seorang residivis.
"Tahun 2020, tersangka DF pernah ditangkap karena mengkonsumsi sabu. Setelah menjalani hukuman, tersangka menjalankan bisnis sabu. Alasannya, selain bisa menikmati secara gratis, juga dapat keuntungan yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ilman Robiana.
Terkait barang bukti yang diamankan dari tersangka, kata Ilman, DF mendapatkannya dari seorang bandar yang mengaku warga Jakarta Barat.
Hanya saja, selama menjalankan bisnis sabu, DF mengaku tidak bertemu langsung dengan pemasoknya.
"Tersangka mengaku tidak mengenal jelas pemasoknya karena belum pernah bertemu secara langsung," terang mantan Kasatresnarkoba Polres Lebak ini.
Ilman menjelaskan, tersangka DF yang berstatus lajang ini melakukan pemesanan melalui telepon. Kemudian oleh sang bandar, tersangka DF diarahkan untuk mengambil barang pesananan di lokasi yang sudah tentukan.
"Kalau untuk pembayaran atau penyetoran uang dilakukan dengan cara mentransfer melalui ATM. Dalam bisnis haram ini, tersangka mengaku diperintahkan menjual tanpa harus mengeluarkan modal," tandasnya. (*),
Tersangka DF alias Slank saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Pandeglang. (ist)