JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi besaran nilai kenaika Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2022, dari yang semula berada pada persentase 0.85 persen menjadi 5.1 persen atau naik sekitar Rp225.667 dari besaran UMP tahun 2021.
Secara nominal rupiah, maka UMP DKI Jakarta dapat dihitung keseluruhan dengan nilai sekitar Rp4.641.854.
Menurut Anies, revisi kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5.1 persen tersebut merupakan suatu penyesuaian yang relevan apabila ditinjau dari besaran inflasi di Jakarta yang berada pada nilai persentase 1.1 persen.
Anies menambahkan, selama ini kenaikan UMP di Jakarta, khususnya sebelum pandemi Covid-19 menyerang.
Rata-rata nilainya selalu naik dan berada pada persentase 8.6 persen.
Namun, ujar dia, di tahun 2021 ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengeluarkan arahan yang apabila formulanya diterapkan di Jakarta, nilai kenaikannya hanya akan berada pada persentase 0.86 persen saja. Atau berada pada nilai persentase inflasi di Jakarta yang mencapai 1.1 persen.
"Selama ini kenaikan UMP di Jakarta, khususnya sebelum pandemi Covid-19 menyerang. Rata-rata nilainya selalu berada pada persentase 8.6 persen. Namun, Kemnaker mengeluarkan arahan yang apabila diterapkan di Jakarta, nilai formulanya hanya mencapai 0.86 persen. Bayangkan apa yang akan terjadi apabila kenaikan UMP berada di bawah nilai inflasi," kata Anies kepada awak media, Minggu (19/12/2021).
Lanjut dia, keputusan yang diambil untuk menaikan revisi UMP DKI Jakarta juga didasari pertimbangan akan proyeksi ekonomi.
Dengan demikian, antara buruh dan pengusaha masing-masing mendapatkan jalan tengah.
"Karena untuk memberikan rasa keadilan kepada dua pihak. Kami rasa ini adalah pilihan yang cukup relevan, sesuai dengan pertimbangan, dan keduanya bisa mengambil jalan tengah," ujarnya.
"Bagi buruh mendapat pertambahan pendapatan yang masuk akal. Dan bagi pengusaha, dengan melihat pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, saya merasa ini menjadi ukuran yang masuk akal. Karena biasanya naik 8.6 persen, tetapi sekarang kan jadi 5.1 persen," sambung dia.
"Angka 5.1 persen harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan, bagi para pengusaha masih angka yang terjangkau. Jadi, ini adalah sebuah jalan tengah yang harapannya bisa memberikan keadilan kita semua," lanjutnya.
Selain itu, ungkap Anies, tujuan bernegara adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi semua elemen. Dan pilihan besaran UMP 5.1 persen diharapkan akan mencipatakan keadilan sosial yang didambakan tersebut.
Lebih lanjut, kenaikan UMP DKI Jakarta, imbuh Anies.
Berbeda formulanya dengan UMP di Provinsi lain. Di Provinsi lain misalnya, terdapat besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak hanya UMP saja.
Sedangkan di Jakarta, karena dinilai kesatuan, yang digunakan hanya satu saja, yakni UMP. UMK tidak diberlakukan di Jakarta.
"Di Provinsi lain, ada yang namanya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, untuk di Jakarta itu berbeda, yang digunakan hanya UMP karena tidak ada lagi istilah Kabupaten/Kota. Hanya kesatuan dalam hal besaran upah ini," pungkasnya. (cr10)