Ruang sekretariat Ormas PP yang menggunakan gedung milik negara digeruduk oleh LMAN beserta tiga pilar (13/12/2021). (Foto/Adam/Poskota.co.id)

Jakarta

Mencengangkan! Fakta Baru, Ormas Pemuda Pancasila Gunakan Gedung Milik Negara Sejak Tahun 2004, Padahal Dilarang

Selasa 14 Des 2021, 10:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Operasi penyegelan ruang sekretariat Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Letjend Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (13/12/2021) mengungkapkan fakta baru.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, gedung rumah toko (ruko) setinggi 4 lantai di sekitar Jalan Letjend Suprapto yang sejatinya milik negara tersebut. Ditempati oleh Ormas PP dari sejak tahun 2004 silam.

"Untuk ruko yang dijadikan ruang sekretariat oleh Ormas PP di Jalan Letjend Suprapto. Sudah mereka tempati sejak tahun 2004 lalu," ungkap AKBP Setyo kepada awak media (13/12/2021).

Ia menambahkan, bahwa sebelum tempat tersebut disegel oleh aparat penegak hukum, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), selaku pihak yang memiliki kewenangan mengurusi tempat tersebut.

Telah melakukan dua kali langkah-langkah negosiasi, namun tak pernah ditemukan titik terang akan persoalan tersebut.

Hingga kemudian LMAN membuat laporan kepada Polres Metro Jakarta Pusat guna membantu menangani kasus ini.

"Kita sama-sama dengan LMAN dipandu oleh tiga pilar telah mengamankan bangunan tersebut, dan sekarang bangunan tersebut telah kami segel dan kita pasang police line. Sehingga selanjutnya dapat dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, ruang sekretariat yang sebelumnya ditempati oleh Majelis Perwakilan Cabang (MPC) Ormas Pemuda Pancasila (PP) di salah satu gedung yang ada di Jalan Letjend Suprapto, Kemayoran Jakarta Pusat. Pada hari ini (13/12/2021), telah diamankan oleh petugas.

Procurement Specialist Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Bayu Adinegoro mengatakan, hari ini LMAN akan melakukan pengosongan aset milik negara yang sebelumnya digunakan oleh Ormas PP, sebagai ruang sekretariatnya di salah satu rumah toko (ruko) yang berdomisili di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut dia, gedung yang ditempati oleh Ormas PP tersebut sebetulnya dilarang untuk digunakan selama tidak ada izin dari pihak yang bersangkutan.

Sebab, gedung tersebut merupakan aset negara yang telah diserahkelolakan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kepada Lembaga Manajemen Aset Negara.

"Dalam hal ini, aset-aset yang sudah diserahkan oleh DJKN kepada kami. Selanjutnya akan dioptimalisasi oleh kami untuk dikerjasamakan atau disewakan kepada pihak yang menginginkan. Atau dengan kata lain menyewa secara resmi," kata Bayu Senin (13/12/2021).

Jelas dia, gedung tersebut sebelum ditempati oleh Ormas PP, merupakan gedung bekas Bank yang telah dilikuidasi.

"Jadi awalnya gedung ini merupakan gedung bekas Bank yang pada tahun 1998 mengalami krisis moneter, dan jaminannya diserahkan kepada negara atau dengan kata lain disita," papar dia.

Terkait dengan adanya upaya penolakan, tutur Bayu, tidak ada sama sekali upaya penolakan dari Ormas PP untuk mengosongkan gedung tersebut. (Cr10)

Tags:
Ormas Pemuda Pancasila Gunakan Gedung Milik Negara Sejak 2004Sejak 2004 Pemuda Pancasila Gunakan Gedung Milik NegaraLMAN Segel Gedung Milik Negara yang Ditempatkan Ormas Pemuda PancasilaGedung Milik Negara yang Ditempatkan Pemuda Pancasila Digesel LMAN

Administrator

Reporter

Administrator

Editor