Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, larang ASN cuti meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Foto/dokpanrb)

NEWS

PPKM Level 3 Dibatalkan, MenPAN-RB Larang ASN ke Luar Kota Selama Libur Nataru

Senin 13 Des 2021, 14:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah membatalkan penerapan PPKM level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bersamaan dengan itu, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti selama masa Nataru.

Tak hanya itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo juga menginstruksikan ASN atau PNS untuk tidak bepergian ke luar daerah.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," ujar Menteri Tjahjo, dikutip dari PMJ News, pada Senin (13/12/2021).

Menurut keterangan Tjahjo, ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19.

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," tegasnya.

Sebagai informasi, larangan cuti PNS atau ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat edaran tersebut salah satunya menyebutkan bahwa PNS dilarang ke luar kota selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak jadi memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil lantaran Indonesia dianggap sudah dalam keadaan siap untuk menghadapi musim libur akhir tahun.

Langkah tersebut juga diambil setelah adanya hasil dari jumlah tes dan telusur yang angkanya bisa dibilang jauh lebih tinggi dari tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves pada Selasa (7/12/2021)

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” kata Luhut.

“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tambahnya. (Cr09)

Tags:
Mendagri Jelaskan Alasan PPKM Level 3 Dibatalkanppkm level 3 dibatalkanlarang ASN cuti meskipun PPKM Level 3 dibatalkan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor