TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus narapidana kembali kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang, membuat Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan pengawasan di Lapas tersebut lemah.
Presiden Joko Widodo diminta untuk berani me resufle Menkumham Yasona Laoly.
"Ini menurut saya rentetan ini mengindikasikan. Satu, bahwa pengawasan ini Lemah sekali, jadi dari Kementrian Dirjen Lapas dan Kalapas lemah pengawasan nya," ujarnya saat dihubungi Poskota, Minggu (12/12/2021).
Kata dia pengelolaan di Lapas tersebut juga tidak transparan.
Apalagi kejadian ini bukan baru pertama kali terjadi di Lapas tersebut.
"Kedua, ini Masalah di tata kelola, tata kelola yang tidak transparan, karena sistem yang tertutup, gimana orang yang disana profesi dari kementrian tanggungjawab ini ada di Dirjen, kalau perlu Menterinya perlu mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujarnya.
Kata Trubus pengelolaan di Lapas harus didukung dengan infrastruktur yang layak dan memadai.
"Ini penting sekali karena ini melibatkan semua pihak, karena pengelolaan mengenai lapas ini kan harus didukung dengan infrastruktur, Infrastruktur lapas ini yang ga ada. Apa selama ini kita pernah buat lapas baru," tegasnya.
Menurut dia dengan Lapas yang ada saat ini tidak dapat menampung seluruh narapidana.
"Ini harusnya sudah bangun lagi dong. Jadi ga seperti sekarang yang over kapasitas," kata dia.
Terkait maraknya kasus di Lapas yang ada, Trubus mengendus adanya indikasi korupsi maupun upaya penyuapan.
"Kemudian, maraknya korupsi, suap, mereka bisa keluar karena disuap, mereka tau. Ada permainan. Orang dalem pasti terlibat, ga mungkin engga bisa ini sudah berulang kali, ada unsur kesengajaan," paparnya.
Sementara itu Pengamat Hukum Pidana Halimah Humayrah mengatakan meskipun sistem keamanan di Lapas sudah baik jika terdapat seorang narapidana yang kabur publik wajib mempertanyakan hal tersebut.
"Jadi jika ada Napi yang kabur, maka ini menjadi pertanyaan masyarakat. Mengapa ini bisa terjadi di tempat yang pengamanannya sangat ketat. Benarkah tidak ada kesengajaan? Apalagi ini bukan pertama kalinya terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang ini," jelasnya.
Dia mengulas pada tahun lalu tepatnya September 2020 juga terdapat Napi yang kabur dengan melewati gorong-gorong.
Hal tersebut tentunya menjadi perhatian serius untuk wajah Kemenkumham.
"Evaluasi harus rutin dilakukan dengan serius. Bukan basa basi karena baru saja ada insiden kaburnya Napi. Terhadap peristiwa ini, Kanwil Kemenkumham Banten harus menindak tegas Kalapas Kelas 1 Tangerang itu. Sebagai pimpinan, Kalapas mutlak harus bertanggungjawab. Semua pegawai yang bertugas pada hari dimana Napi kabur juga sudah seyogyanya diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Dia menambahkan terkait kasus ini pihak Lapas seharusnya tidak memberikan ijin pada Narapidana yang masih lama menjalani masa tahanan untuk berada di luar Lapas.
"Secara prosedur tidak mungkin jika vonis 14 tahun baru menjalani hukuman 5 tahun untuk mengurus PB (pembebasan bersyarat)," tukasnya. (muhammad iqbal)