Asdamindo Tolak Rencana Pemerintah Labeli Galon Kemasan Polikarbonat 'Berpotensi Mengandung BPA'

Minggu 12 Des 2021, 22:55 WIB
Salah pegawai usaha Depo Air Galon Isi Ulang sedang mengangkut galon. (ist)

Salah pegawai usaha Depo Air Galon Isi Ulang sedang mengangkut galon. (ist)

Dia menandaskan seharusnya yang lebih disoroti pemerintah itu adalah soal kualitas air minum isi ulang yang ada di depot-depot yang tidak memiliki legalitas atau layak air minum.

Karena, menurutnya, data dari Kemenkes menunjukkan baru 1,60% saja dari depot-depot air minum isi ulang yang ada di Indonesia yang memilik legalitas atau sertifikat hygienis.

“Ini jauh lebih penting isunya ketimbang mempermasalahkan galon guna ulang yang sudah benar-benar ada uji klinisnya dari BPOM,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menjelaskan investasi dari sekitar 880 juta galon guna ulang yang beredar di pasaran saat ini diperkirakan sebesar Rp30,8 triliun.

Dia menjelaskan, AMDK yang dikemas dalam galon guna ulang mendominasi profil industry minuman.

Menurutnya, secara pangsa pasar, 84 persen industri minuman dikuasai AMDK.

Dari total pangsa pasar AMDK ini, 69 persen dikemas dalam galon guna ulang.

"Di mana saat ini pelaku usahanya ada 900 unit, yang menyerap 40.000 tenaga kerja dan produksinya pada 2020 kurang lebih Rp29 miliar liter. Jadi, perlu kita pikirkan kalau akan mengganti ke galon sekali pakai," pungkasnya. (adji)


Berita Terkait


News Update