JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) menolak wacana pemerintah akan melabeli 'Berpotensi Mengandung BPA' terhadap kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang, Kamis (12/12/2021).
Asdamindo juga tidak diundang dalam pertemuan konsultasi publik terkait rencana pelabelan tersebut yang dilakukan secara tertutup, padahal mereka adalah pemangku kepentingan langsung yang akan terimbas kebijakan ini nantinya.
Ketua Asdamindo, Erik Garnadi, mengatakan galon guna ulang berbahan PC ini sudah digunakan sejak puluhan tahun dan belum ada laporan kasus kesehatan.
BPOM juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon itu dan dinyatakan lulus uji dan aman dikonsumsi baik bayi dan ibu hamil.
“Tapi kenapa sekarang ini tiba-tiba galon berbahan BPA (Bisfenol A-red) ini kok dipermasalahkan dan malah ada wacana melabeli BPA Free? Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya. Kalau dilihat dari kacamata saya,” imbuh Erik kepada wartawan Minggu (12/12/2021).
Menurut Erik, wacana pelabelan ‘Berpotensi Mengandung BPA’ terhadap kemasan galon isi ulang jelas-jelas sangat merugikan para pengusaha depot air minum isi ulang.
Para pengusaha depot akan banyak yang tutup usahanya.
Sementara, pemerintah menggembor-gemborkan pengentasan kemiskinan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Jadi, saya berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara tuntas. Yang jelas, Asdamindo sangat tidak setuju dengan aturan tersebut,” imbuhnya.
Erik menambahkan, seharusnya pemerintah tetap peduli terhadap para pengusaha kecil, termasuk pengusaha UMKM di depot air minum isi ulang.
“Harapan saya, sudah berhentikan saja permasalahan-permasalahan itu. Malah lebih baik jika pemerintah fokus untuk membantu para usaha para pengushaa kecil. Dorong pelaku usaha, harapan saya seperti itu,” tambahnya.
Dia menandaskan seharusnya yang lebih disoroti pemerintah itu adalah soal kualitas air minum isi ulang yang ada di depot-depot yang tidak memiliki legalitas atau layak air minum.
Karena, menurutnya, data dari Kemenkes menunjukkan baru 1,60% saja dari depot-depot air minum isi ulang yang ada di Indonesia yang memilik legalitas atau sertifikat hygienis.
“Ini jauh lebih penting isunya ketimbang mempermasalahkan galon guna ulang yang sudah benar-benar ada uji klinisnya dari BPOM,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menjelaskan investasi dari sekitar 880 juta galon guna ulang yang beredar di pasaran saat ini diperkirakan sebesar Rp30,8 triliun.
Dia menjelaskan, AMDK yang dikemas dalam galon guna ulang mendominasi profil industry minuman.
Menurutnya, secara pangsa pasar, 84 persen industri minuman dikuasai AMDK.
Dari total pangsa pasar AMDK ini, 69 persen dikemas dalam galon guna ulang.
"Di mana saat ini pelaku usahanya ada 900 unit, yang menyerap 40.000 tenaga kerja dan produksinya pada 2020 kurang lebih Rp29 miliar liter. Jadi, perlu kita pikirkan kalau akan mengganti ke galon sekali pakai," pungkasnya. (adji)