Ilustrasi KDRT. (ucha)

Kriminal

Jadi Tersangka Kasus KDRT, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Hanya Wajib Lapor

Rabu 08 Des 2021, 14:05 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang berinisial RGS masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RGS. Namun tersangka yang merupakan politisi Partai Gerindra ini dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses penyelidikan selanjutnya.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tidak ditahannya RGS lantaran yang bersangkutan bersikan kooperatif terhadap pihak kepolisian. 

Namun, RGS diharuskan wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kota Tangerang. 

“RGS sedang dalam proses pemberkasan, saat ini yang bersangkutan sudah menjalankan wajib lapor,”.

Sesuai Pasal 21 KUHP, lanjutnya, menjelaskan bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal ini yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Kita serahkan semua pada keputusan  penyidik, Dengan pertimbangan pasal 21  KUHAP tersebut penyidik bisa melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan,” ujar Wahyu. 

Sementara itu, diketahui, Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Tangerang, Ketua BKD, Hidayatullah menjelaskan, pihaknya sudah menyurati pihak RGS untuk dilakukan pemanggilan. Hanya saja, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

Tags:
Jadi Tersangka Kasus KDRToknum anggota DPRDkabupaten tangerang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor