JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya dan Polrestro Kabupaten Bekasi menciduk satu orang buron berinisial ER terkait tewasnya Ridho Suhendra (28), warga Tambun, Bekasi, yang menjadi korban mutilasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan informasi adanya penangkapan tersebut.
"Sudah ditangkap di Tambun (Bekasi)," ucapnya, kepada wartawan, Selasa (30/11/2021)
ER diduga berperan membantu memegangi korban hingga tewas sebelum dimutilasi. Namun ER tidak memutilasi tubuh korban.
Sebelumnya diberitakan sesosok mayat manusia ditemukan di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021).
Polisi mengamankan dua dari tiga pelaku pembunuhan mutilasi yakni FM dan MAP.
Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan mengatakan hubungan tiga pelaku mutilasi, FM, MAP dan ER dengan korban RS adalah teman yang dianggap seperti saudara.
Namun, karena pelaku dengan korban sering cekcok, sehingga terjadilah pembunuhan berencana tersebut.
“Hubungan antara keempat ini, 3 tersangka dan satu korban berteman sudah lama dan mereka sudah seperti saudara tapi karena ada cekcok dan sering terjadi, maka terjadi pembunuhan itu,” kata Hendra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).
Sebagai informasi, sepuluh potongan bagian tubuh manusia ditemukan warga di jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, kasus mutilasi berhasil diungkap berdasarkan adanya laporan dari warga yang telah menemukan bagian tubuh tangan dan kaki.
"Setelah dilakukan identifikasi terhadap sidik jari potongan tangan tersebut identik dengan sidik jari seorang pria berinisial FM, warga Kampung Buwek dan MP," ungkapnya.
Ia menambahkan, alasannya FM dan MP membunuh RS lantaran sakit hati karena pernah menghina pelaku FM dan istri pelaku FM.
Sementara pelaku MAP sakit hati dengan korban, karena istri pelaku pernah diajak berhubungan intim oleh korban.
"Modus operandi para pelaku mengajak korban mengonsumsi narkoba. Ketika korban tertidur, para pelaku dengan perannya masing-masing bersama-sama membunuh korban dengan cara digorok menggunakan sebilah golok," terangnya dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021).
Lihat juga video “Heboh! Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Warga Kedungwaringin di Pinggir Jalan”. (youtube/poskota tv)
Sejumlah barang bukti, lanjut Zulpan, telah berhasil diamankan. Di antaranya sebilah golok gagang berwarna hitam, kantong plastik berwarna abu-abu dan hijau, kayu balok, hingga sepeda motor.
Akibat perbuatan kriminalnnya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (adji)