TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Cegah penyebaran Covid-19 varian baru, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara masuk ke Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknya virus Covid 19 varian baru.
Kali ini pihak pengeloka Bandara Internasional Soekarno- Hatta kembali melakukan pengawasan ketat.
Pengetatan ini dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko menerangkan aturan ini berlaku bagi seluruh warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau singgah dalam kurun waktu 14 hari di 11 negara yang ditemukan kasus varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529 atau Omicron ditolak masuk ke wilayah Indonesia.
Dia merinci WNA yang dilarang masuk tersebut merupakan WNA Angola, Zambia,
Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
"Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan SE terbaru ini dan kami memastikan bahwa itu sudah tersebar ke seluruh maskapai," ujarnya, Senin (29/11/2021).
Kata dia pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penolakan WNA dari 11 negara tersebut.
"Kami sudah mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi dan pastinya itu yang mengetahui perjalanan itu pastinya bisa terlihat dari paspor," kata dia.
Setiap WNA, lanjut Handoko, yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut baik tinggal atau singgah dalam kurun 14 hari akan direkomendasikan untuk ditolak masuk ke Indonesia.
"Dan kami akan berada di depan dengan Imigrasi dan kami akan melihat apakah ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak boleh masuk ke Indonesia," jelasnya.
Dia mengaku sampai saat ini belum terdapat WNA dari negara tersebut yang masuk.
Dirinya memastikan akan kembali mendeportasi WNA tersebut jika ditemukan masuk ke Indonesia.
"Sekarang belum ada berita yang sudah masuk, tapi kalau ada yang masuk hari ini, kami pasti merekomendasikan untuk imigrasi untuk melakukan deportasi," jelasnya.
Lebih jauh dr Koko menjelaskan, saat ini setiap pelaku perjalanan Internasional baik WNI maupun WNA dilakukan swab PCR sesaat setelah tiba di Bandara Soetta.
Apabila ditemukan ada penumpang yang positif, hasilnya langsung dikirim Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) untuk proses menentukan varian Covid-19 atau genom sequencing agar dapat ditangani lebih lanjut.
"Dan kemudian kegiatan yang kami lakukan sekarang adalah, seluruh yang positif nantinya kita kan sekarang melakukan PCR di Bandara.
Apabila hasilnya positif akan kami kirimkan ke Badan Litbangkes untuk melakukan genom sequencing," ujarnya.
Dirinya menambahkan untuk pelaku perjalanan internasional yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
"Tapi yang jelas, WNI masih diperkenankan untuk bisa masuk ke Indonesia. Kalau WNI yang jelas berbeda penanganan karantinanya. Dia akan dikarantina lebih lama yaitu selama 14 hari," ujar dr Koko.
Meski begitu, pihak KKP Kelas I Soekarno-Hatta tetap memperketat pengawasan terhadap WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut.
"Apabila ditemukan, dia akan dipastikan tertangani dengan baik dan tidak ada penyebaran. Dan kami kalau memang ditemukan, kami akan melakukan tracing kontaknya dengan ketat dan melakukan swab setiap kontaknya tidak terjangkit dengan varian baru," pungkasnya. (muhammad iqbal)