Liburanya Batal, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Nataru

Jumat 26 Nov 2021, 04:00 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama Nataru. (Foto/dokpanrb)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama Nataru. (Foto/dokpanrb)

"Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja," tegas Menteri Tjahjo.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19; peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kebijakan PPKM. (johara)


Berita Terkait


News Update