BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Salah satu pelaku yang melakukan aksi penjambretan di perumahan Wahana Pondok Gede II sepekan lalu, yaitu DDJ (25) akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polsek Jatiasih, Selasa (16/11/2021) pagi lalu.
DDJ yang diketahui merupakan joki dalam melakukan aksi kejahatan bersama satu orang temannya tersebut, datang ke Mapolsek Jatiasih ditemani dengan kedua orang tuanya.
Kapolsek Jatiasih, yaitu Kompol Abriansyah Harahap, membenarkan hal tersebut. Jika salah satu pelaku jambret, yaitu DDJ telah menyerahkan diri.
DDJ menyerahkan diri, dikarenakan ketakutan diburu oleh pihak kepolisian.
"Pelaku berinisial DDJ, datang menyerahkan diri, diantarkan orang tuanya Dasuki (47)," ucap Kompol Abriansyah Harahap, Rabu (17/11/2021)
Selain itu, Abriansyah mengungkapkan jika, selain takut diburu polisi, pihak keluarga memang ingin menyerahkan DDJ ke pihak kepolisian.
Karena, perbuatan yang dilakukan DDJ adalah salah.
"Kalau dari penuturan keluarga, mereka (Keluarga) mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lebih baik menyerahkan diri saja," ucap Kompol Abriansyah.
"Kami juga menghimbau kepada keluarga, kita juga menghimbau kepada keluarganya untuk menyerahkan diri saja, karena dia (DDJ) merasa takut dan was-was kemungkinan yah, karena tahu temannya telah diamankan," sambungnya.
Disampaikan juga Abriansyah, semasa melarikan diri, ia tetap berada di wilayah Bekasi.
Sementara itu, pelaku lainnya yang bertindak sebagai eksekutor perampasan Handphone korban, kini telah dibekuk oleh Resmob Polda Metro Jaya sekitar empat hari yang lalu.
Selain itu, dari hasil penelusuran Poskota.co.id. Pelaku berinisial DDJ memang ingin menyerahkan diri, karena pihak keluarga kerap didatangi pihak kepolisian.
Ditambah lagi, keluarga dari DDJ pula tengah dalam keterbatasan ekonomi.
Atas hal tersebut, pelaku yang mendengar kabar jika keluarganya kerap didatangi polisi, ia pun segera kembali ke rumahnya di Jatimelati Pondok Melati Bekasi, dan meminta pihak keluarga untuk mendampinginya ke Mapolsek Jatiasih, sebagai pertanggungjawaban perbuatannya.
Sementara itu, dari keterangan pelaku, DDJ sempat bekerja sebagai petugas pencuci motor (Steam Motor) di Bekasi.
Kini dua orang pelaku, pada kasusnya telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu 363 KUHP dengan anacaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (Kontributor/Ihsan Fahmi)