JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Timur bakal panggil pihak manajemen PT Wijaya Karya (WIKA) selaku salah satu konsorsium dan kontraktor terkait kasus pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya untuk saat ini masih menanti audit kerugian PT WIKA atas adanya pencurian besi tersebut.
"Kita akan panggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan untuk kerugian yang diderita korban dalam hal ini PT WIKA," ungkapnya kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (9/11/2021).
Selain menanti hasil audit dari PT Wika, kata Kombes Erwin Kurniawan, pihaknya juga masih mengejar sejumlah tersangka yang masih buron. Saat ini dari total 12 pelaku, 5 tersangka sudah diamankan polisi. Sedangkan sisanya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita berusaha melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap dan akan menggali keterangan untuk mengetahui peran dan menemukan motif serta kemana besi itu dijual," tuturnya.
Ihwal keterlibatan orang dalam, pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail sebab masih dalam proses penyelidikan.
Namun, menilik dari olah tempat kejadian perkara (TKP), bahwa lokasi aksi pencurian sangat terbuka sehingga memungkinkan siapa saja bisa berbuat jahat.
"Orang dalam yang dimaksud bisa jadi ada bisa jadi tidak tergantung dari keterangan saksi maupun alat bukti atau petunjuk lain yang mengindikasikan keterlibatan orang tersebut," terangnya.
Dikabarkan sebelumnya polisi berhasil meringkus lima tersangka pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan kelima tersangka berinisial DY, SA, SU, AR, dan MLR berhasil ditangkap pada Rabu (3/11/2021).
"Pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari terjadi pencurian besi milik PT Wika, dalam proyek kereta cepat. Dari hasil tersebut security PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana," ucapnya dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (8/11/2021).
Kata Erwin, berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan tersangka, diketahui bahwa lima pelaku sudah lama melakukan aksi pencurian besi proyek kereta cepat itu.
"Pelaku telah menjual sebanyak 111.081 kilogram. Ini sudah berlangsung enam bulan. Ini cukup mencengangkan," ucapnya.
Erwin mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan ihwal kasus pencurian besi proyek kereta cepat tersebut. Termasuk mendalami dugaan terlibatnya orang dalam.
"Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," terangnya.
Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, lanjut Erwin, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ihwal kronologis penangkapan, Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen, menyampaikan, SA dan SU ditangkap di sekitar tanah galian Cipinang Melayu pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
"Kemudian kami melakukan pengejaran pelaku lainnya di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, berhasil mengamankan pelaku AR pada Kamis (4/11/2021) seorang pukul 21.30 WIB," ucap Zen.
Sedangkan MLR dan DY berhasil ditangkap di Jalan Pangkalan Jati, Kelurahan Cipinang Melayu pada Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
"Selanjutnya terhadap kelima pelaku tersebut dilakukan penyidikan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Makasar Polres Jakarta Timur," jelasnya.
Lantas peran dari kelima itu beragam. Untuk tersangka SA, SU, dan MLR adalah pelaku yang mengangkut besi proyek hasil curian. Sedangkan DY, orang yang mempersiapkan kendaraan untuk mengangkut besi curian tersebut berupa mobil pickup warna hitam.
Sedangkan AR yang merusak pagar area proyek agar para pelaku lainnya dapat masuk lalu mencuri besi-besi proyek tersebut.
Sementara itu, tujuh orang lainnya masih buron dan kini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. Metro Jakarta Timur bakal panggil pihak manajemen PT Wijaya Karya (WIKA) selaku salah satu konsorsium dan kontraktor terkait kasus pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. (cr02)