Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (foto: humas kemendikbudristek)

NEWS

Tagar 'NadiemOleng' Trending di Twitter, Aturan Mendikbud jadi Kontroversi, Warganet: Legalkan Seks Diam-diam?

Kamis 11 Nov 2021, 15:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA. CO. ID – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya dalam aturan tersebut, dinilai melegalkan dan terdapat unsur pembiaran praktik perzinaan di lingkungan kampus.

Perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual, jika dilakukan atas persetujuan dari korban.

Hal ini tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pasal 5 ayat (2).

Dimana dalam pasal 5 ayat (2) isi yang paling disoroti adalah bagian huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, yang berisi sebagai berikut;

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban

Kata “Persetujuan Korban” menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Dimana terdapat makna negatif yang bisa timbul, yaitu perbuatan asusila ini dapat perbolehkan apabila dilakukan atas dasar suka sama suka.

Hal ini membuat heboh warganet pada platfrom twitter pada Kamis (11/11/2021), banyak orang menentang peraturan tersebut,sebanyak 6.947 tweet menggunakan #NadiemOleng.

Salah satu tweet menyebutkan bahwa frasa tanpa persetujuan korban mengandung makna “sexual consent”.

“Frasa tanpa persetujuan korban terkandung makna persetujuan seksual/ seksual consent, artinya hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, hal tersebut jelas bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia,” tulis akun @atha_alfar3zi pada akun twitternya.

“Mendeikbud & Menag adalah jantung Pendidikan di Indonesia, ko malah kaya begini, mau dibawa kemana Pendidikan ke depannya,” cuittan akun @Fanyol_FR.


"Atas persetujuan korban. Artinya Mendikbudristek melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus asal dilakukan dengan persetujuan pelakunyaOrnamen tanda tanya merah. Astaghfirullahal'adzim," @BalvyHaddad


Hal yang menjadi kontroversi dan diperdebatkan oleh warganet di platfrom twitter adalah bagaimana kalimat “persetujuan korban” dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.

 

Hal tersebut mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”.

Sebelumnya Sexual consent adalah ungkapan menyetujui atau tidak menyetujui untuk berhubungan seksual.

Ungkapan ini sangat penting, mengingat setiap orang memiliki pandangan yang berbeda mengenai hubungan seksual. (Puspita Larasati) 

 

 

Tags:
Peraturan Menteri PendidikanAturan kontroversi Nadiem MakarimAturan Kemendikbud tua kontroversiPermendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pasal 5 ayat (2)

Administrator

Reporter

Administrator

Editor