DJ cantik Sandra Arimbi saat digerebek polisi. (foto: TikTok)

NEWS

Profil Sandra Arimbi, DJ Cantik yang Ditangkap Polisi Karena Promosikan Judi Online

Kamis 11 Nov 2021, 13:49 WIB

PALEMBANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi melakukan penggerebekan terhadap Disjoki atau DJ cantik Sandra Arimbi (28) di Palembang, Sumatra Selatan. Ia ditangkap karena melakukan promosi judi online di media sosial. Bagimana Profinya?

Tim Poskota.co.id mencoba merangkum beberapa data yang diambil dari akun Facebook Sandra yakni @FDJ Sandra Arimby.

Berdasarkan data yang dilihat DJ Sandra Arimbi memiliki nama asli Yuniar.

Selain dikenal sebagai DJ Sandra Arimbi, ternyata ia juga memiliki nama panggung OT. Cabi. Ada juga yang menyebut dia sebagai DJ berbisa.

Sebagai informasi, DJ Sandra mempromosikan situs judi online itu, bukan kali pertamanya. Beberapa kali tim Poskota.co.id melihat di akun Facebok pribadinya, ia sedang memperkenalkan situs haram tersebut.

Unggahan terakhir pada 8 Agustus 2021, ia mengenakan pakaian tank top berwana merah.

Dalam penampilannya, ia memainkan musik hingga berjoget seksi. Hal ini yang menjadi daya tarik dirinya hingga saat berjoget mengundang banyak tanggapan dari para penontonnya.

Wanita yang tinggal di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang ini diketahui sering mengenakan pakaian seksi yang bertuliskan situs judi online tersebut.

Sebelumnya diberitakan, perihal penangkapan DJ Sandra Arimbi juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.

Informasi DJ Sandra Arimbi live di media sosial sambil mempromosikan situs judi online dari para netizen.

Setelah itu pihak kepolisian di Palembang langsung bergerak cepat untuk menciduk sang DJ.

“Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino,” tutur Kompol Tri.

Kompol Tri juga mengatakan bahwa saat digerebek dan ditangkap DJ Sandra Arimbi tidak mengelak dan bersikap kooperatif.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ucapnya menambahkan.

Saat ditanya, DJ Sandra Arimbi ternyata mengaku bisa mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta dari hasil dirinya yang mempromosikan situs judi online.

“Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp10 juta,” imbuh Kompol Tri.

Lihat juga video “Terlihat Jelas Wajah Pelaku! Maling HP di Kedai Makanan Siap Saji Terekam CCTV”. (youtube/poskota tv)

Akibat aksi terlarangnya itu, kini polisi tidak hanya menangkap DJ Sandra Arimbi tetapi juga menahannya di sel.

DJ Sandra Arimbi dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016. (jehan)

Tags:
DJ Sandra ArimbiPromosi judi onlinePalembangProfil DJ Sandra ArimbiDJ Sandra ArimbySandra ArimbyDJ Sandra Arimbi Ditangkap PolisiDitangkap Polisi Karena Promosikan Judi OnlineJudi onlineDJ Cantik Ditangkap Polisi

Reporter

Administrator

Editor