JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendiri dan pemimpin Islamisme kelompok Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mengimbau kepada para pengikutnya agar melakukan boikot terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dan Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman.
Seruan boikoit dari Habib Rizieq itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.
Habib Rizieq menyamaikan pesan boikot itu kepada Ichwan saat dirinya tengah menjenguk di Rutan Bareskrim.
"Hal itu disampaikan saat kami menjenguk beliau di Bareskrim Kamis, minggu lalu,” ujar Ichwan pada Selasa (9/11/2021).
Menanggapi hal itu, Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago menilai bahwa seharusnya rakyat sudah bisa berpikir secara cerdas dan tidak dapat dengan mudah terpengaruh dengan ajakan Habib Rizieq.
Irma juga menganggap bahwa seruan boikot itu sebenarnya juga tidak akan berpengaruh dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini.
"Memang berpengaruh? Terus yang diboikot apanya?," kata Irma sebagaimana dikutip PosKota.co.id dari layanan pesan pada Rabu (10/11/2021).
Bahkan mantan anggota DPR RI itu juga menggunakan emotikon tertawa di dalam pesan singkatnya itu.
Rakyat yang sudah paham dengan fakta yang terjadi dinilai Irma tidak akan bisa terpengaruh dengan seruan dari Habib Rizieq itu.
"Jadi, yang masih belum move on silakan ikut seruan dan yang sudah melek fakta pasti cuma senyum saja," pungkasnya.
Habib Rizieq dianggap Irma tidak mempunyai kapasitas apapun untuk meminta Irjen Fadil dan Letjen Dudung lengser dari jabatannya.
"Terus melarang jangan undang mereka, memang Rizieq punya media atau televisi," imbuh Irma.
Sebagaimana diketahui, terlihat bahwa seruan pemboikotan Irjen Fadil dan Letjen Dudung dibuat dalam bentuk poster.
Dalam poster yang dibuat itu terlihat ada foto Habib Rizieq, Irjen Fadil dan juga Letjen Dudung.
Berikut ini merupakan seruan boikot dari Habib Rizieq kepada para pengikutnya.
“Boikot Fadil&Dudung!!
Diingatkan kembali kepada segenap habaib, ulama, kyai, da'i, tokoh Islam dan umat tentang seruan IB-HRS sejak peristiwa tragedi KM 50.
“Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun. Jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja...!! Tinggalkan...!! Karena Fadil dan Dudung "penjahat HAM" terlibat penyiksaan dan pembantaian 6 Laskar FPI pengawal IB HRS di rumah penyiksaan.”
Sementara itu dalam persidangan perkara Unlawful Killing Laskar FPI KM 50, JPU bertanya pada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat soal Standar Operasi Prosedur (SOP) penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021) itu Tubagus hadir di ruang utama dan memberikan keterangan sebagai seorang saksi.
Pertanyaan yang dilayangkan JPU Zet Tadung Allo. bermula dari laporan yang diterima Tubagus dari anggotanya saat kejadian penembakan di dalam mobil saat empat orang anggota Laskar FPI hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM. 50 Cikampek, Jawa Barat.
"Siapa yang membawa empat orang Laskar ke Polda Metro Jaya?," tanya JPU.
Dari hasil laporan yang diterima, Tubagus menyebut jika yang membawa para anggota Laskar FPI adalah terdakwa Briptu Fikri, terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira. Laporan itu, kata Tubagus, menyebutkan bahwa empat orang Laskar FPI menyerang dengan cara mencekik dan merebut senjata.
"Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50, mereka (Fikri, Ohorella, dan Almarhum Elwira) diserang oleh keempat anggota laskar tersebut diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.
Atas tindakan itu, maka Fikri, Ohorella, dan almarhum Elwira mengambil langkah secara spontan.
Kata Tubagus, anggotanya melakukan penembakan yang mengakibatkan empat orang anggota Laskar
"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut, kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota Laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," jelas Tubagus.
Lantas, JPU langsung bertanya mengenai SOP penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.
Tubagus mengatakan, penggunaan senjata api merujuk pada sejumlah indikator.
"Yang mau saya tanyakan, apakah di kepolisian Bareskrim apakah ada SOP penggunaan senjata api?," tanya JPU, lagi. (cr03)