Ilustrasi Pelecehan

Kriminal

Paman Cabul 'Gituin' Keponakan di Bawah Umur Sejak 2019, Diamankan Polisi

Kamis 11 Nov 2021, 13:26 WIB

POSKOTA, JATIM.CO.ID -  Seorang paman tega berbuat cabuli keponakannya yang masih di bawah umur di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku GH (43) kini sudah diamankan polisi.

Pelaku GH (43), menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melakukan perbuatan tersebut  saat korban sedang bermain handphone di dalam kamar rumah milik tersangka.

"Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan kemudian duduk di samping korban. Pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban," kata Berry kepada wartawan yang dilansir jaktim.poskota.co.id, Rabu (10/11/2021).

Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi sejak bulan November 2019 dan dilakukan pada malam hari di rumah tersangka sebanyak tiga kali.

Ibu korbanlah yang memergoki tindak asusila kepada anaknya tersebut langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Dari pengakuan tersangka karena nafsu," ujarnya.

Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban guna penyidikan lebih lanjut, Selasa (4/11) lalu.

"Pelaku GH dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.(*)

Tags:
Paman Cabul 'Gituin' Keponakandi Bawah Umur Sejak 2019Diamankan Polisi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor