JAKARTA, POSKOTA. CO. ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memberikan tanggapannya mengenai (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Peraturan Menteri tersebut menuai kontroversi mengenai frasa “Persetujuan Korban” pada pasal 5 ayat (2), isi yang paling disoroti adalah bagian huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m.
Dalam acara Mata Najwa Trans 7 pada Rabu, (10/11/2021), Najwa Shihab bertanya kepada Nadiem Makarim mengenai (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.
Najwa bertanya mengenai kalimat ‘Persetujuan’ menuai multitafsir bagi publik dan memberikan kesan melegalitaskan perzinahan.
Menanggapi pertanyaan tersebut Nadiem memberikan penjelasan bahwa isu kekerasan seksual merupakan sesuatu yang harus dipikirkan secara logika.
Pemerintah sudah menyadari bahwa hal ini adalah gawat darurat situasi nya, hal tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah mengeluarkan Permen kekerasan seksual.
“Dimana-mana sudah terjadi, kita perlu peraturan, sehingga peraturan ini esensinya kita belum sempat membahas apa isi di dalamnya,” ujar Nadiem Makarim di dalam acara Mata Najwa Trans 7.
Nadiem menjelaskan didalam Peraturan Menteri terdapat tiga esensi;
1. Pertama ada satu unit satgas yang bertanggung jawab melakukan semua pelaporan, pemulihan, perlindungan, monitoring rekomendasi sanksi.
2. Kedua adalah penjabaran untuk pertama kalinya di Indonesia terdapat definisi sangat spesifik 20 perilaku yang dimasukan kedalam kekerasan seksual, bukan hanya fisik tapi juga verbal bahkan secara digital ini adalah inovasi terbesarnya.
3. Ketiga yang sangat penting adalah partisipasi dari pada seluruh civitas akademika di dalam proses ini, jadi itu adalah 3 inovasi dari pada Permendikbud.
Nadiem juga memaparkan dalam wawancaranya bersama Najwa Shihab di program Mata Najwa, yang bertajuk “Ringkus Predator Seksual Kampus”.
Jika kita ingin menyerang satu permasalahan, dan terus menghasilkan suatu regulasi yang spesifik kepada permasalahan tersebut dan permasalahanya adalah kekerasan seksual.
Definisi kekerasan itu secara paksa, secara paksa artinya tanpa persetujuan, saya tidak mau itu dilakukan kepada saya tetapi terjadi, hal itu lah alasannya mengapa secara yuridis memfokuskan peraturan untuk kekerasan seksual.
“Kami dari Kemendikbud Ristek tidak sama sekali mendukung seks bebas atau mendukung perzinahan sama sekali tidak, itu luar biasa terkejutnya waktu saya dituduh dan saya harus bilang ada kritik-kritik yang kami akan selalu mengkaji berbicara dan berdialog dengan kritik-kritik tapi saya juga tidak bisa menerima fitnah yang menyebut saya ini menghalalkan zina dan seks bebas, sama sekali tidak asas dari Permendikbud ini,” ungkap Nadiem.
Selanjutnya, Nadiem menjelaskan tidak semua yang dilarang oleh Permendikbud ini hanya kekerasan seksual.
Terdapat berbagai macam tindakan aspek asusila lain diluar ruang lingkup Permen yang mungkin secara norma agama, norma masyarakat dan lain-lain itu tidak baik.
“Tapi untuk bilang Kemendikbud Ristek itu mau melegalkan seks bebas, itu tolong masyarakat dengan sangat logis memilah isu ini.” kata Nadiem. (Puspita Larasati)