Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo (Foto: Ist)

Nasional

Masa Hukuman Edhy Prabowo Diperberat di Tingkat Banding Jadi 9 Tahun Penjara

Kamis 11 Nov 2021, 16:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan.

Hal itu diputuskan Majelis Hakim dalam sidang banding yang diajukan Edhy Prabowo.

Praktis masa hukuman terdakwa kasus benur lobster (bbl) itu lebih berat 4 tahun setelah sebelumnya hanya divonis 5 tahun penjara dalam pengadilan tingkat pertama.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam dakwaan alternatif pertama," kata Hakim dikutip dari berkas putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).

Majelis Hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti kepada Edhy Prabowo senilai Rp9,68 milliar.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 3 tahun," sebut Hakim.

Selain ituz Majelis Hakim juga menguatkan keputusan di sidang sebelumnya yakni tentang pencabutan hak politik politisi partai Gerindra itu selama 3 tahun.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim.

Adapun Perkara nomor: 30/PID.TPK/2021/PT DKI itu diadili oleh hakim ketua Haryono, dengan Reny Halida Ilham Malik dan Branthon R. Saragih masing-masing sebagai anggota. Putusan dibacakan pada 1 November 2021.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Edhy disebut terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. (cr-05)

Tags:
edhy-prabowoMenteri Kelautan dan Perikanan Edhy PrabowoMasa hukuman Edhy Prabowo diperberatHukuman Edhy Prabowo diperberat jadi 9 tahun

Administrator

Reporter

Administrator

Editor