JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mendapatkan ancaman fisik dan penyebaran data pribadi, seorang wanita bernama Morin (33) melaporkan aplikasi pinjaman online (pinjol) ke Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (11/11/2021).
Pelaporan aplikasi pinjol tersebut berawal dari adanya penyabatan data pribadi korban yang dinilai telah meresahkan.
Awalnya, Morin meminjam uang pada salahbsayu aplikasi pinjol pada bulan Oktober 2021. Saat itu dia meminjam uang sebesar Rp3 juta.
Namun, uang yang diterima korban hanya Rp2 juta. Dari situ, dia merasa potongan yang dilakukan aplikasi pinjol itu terlalu besar.
"Waktu itu saya pinjam jangka waktunya hanya sepekan atau 7 hari. Saya enggak tau bunganya berapa karena sudah terlanjur pinjam," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis.
Namun baru lima hari berjalan, dirinya sudah ditagih untuk membayar tagihan dengan total Rp3 juta. Morin pun segera menbayar tagihan tersebut.
Tapi setelah dibayarkan, aplikasi pinjol tersebut masih melakukan penagihan. Karena sudah merasa bayar, diapun mengabaikan pesan tersebut.
Diapun mulai mendapatkan teror melalui telepon dan pesan singkat. Setiap hari, ada puluhan telepon dan pesan yang dikirim kepada dirinya.
"Ada ancaman juga 'kamu hati-hati ya saya tahu rumah kamu di mana' sampai segitunya," jelas Morin.
Morin juga merasa telah menjelaskan kepada operator bahwa dirinya telah membayarkan tagihan sesuai yang ia pinjam.
"Karena saya merasa gak minjam dan mendapatkan ancaman penyebaran data, saya laporkan ke Polres," ucapnya.
Diapun berharap agar polisi dapat segera mengungkap kasus ini. Sebab kasus ini dapat meresahkan masyarakat. (Cr01)