Oknum PT Pegadaian diduga lakukan korupsi modus gadai fiktif, Kajari Jakbar, Dwi Agus Afrianto bantah adanya penetapan tersangka. (Foto/cr01)

Kriminal

Masih Penyidikan Umum, Oknum PT Pegadaian Diduga Lakukan Korupsi Modus Gadai Fiktif, Kajari Jakbar Bantah Adanya Penetapan Tersangka

Minggu 07 Nov 2021, 01:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oknum PT Pegadaian diduga lakukan korupsi modus gadai fiktif, Kajari Jakbar bntah adanya penetapan tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Ahus Afrianto dan memastikan belum ada penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif  di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.

"Belum, belum, secara resmi kami belum ada rilis penetapan tersangka jadi masih penyidikan umum," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).

Meski begitu, pihaknya telah melakukan penggeledehan pada Senin (1/11/2021) dan ada beberapa dokumen yang diamankan saat penggeledahan.

"Kami ada amankan beberapa dokumen juga. Saya pastikan belum ada penetapan tersangka dari penyidik," jelasnya.

Dikatakan Dwi, tindak lanjut yang dilakukan Kejari Jakarta Barat selanjutnya adalah penetapan tersangka.

"Lalu tindakan selanjutnya apakah ada tindakan upaya paksa ybs atau gak nanti tergantung dari sikap penyidik ya," tuturnya.

Saat ditanya soal pihak manajemen PT pegadaian yang sudah menyatakan sikap bahwa salah satu oknum karyawan telah ditetapkan sebagai tersangka, dia emggan membeberkan detail.

"Terserah teman-teman media menyikapinya yang pasti dari penyidik kita belum ada produk penetapan tersangka itu," paparnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif  di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek telah masuk babak baru.

Saat ini, kasus dugaan dengan modus gadai fiktif tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.

"Sudah naik ke tingkat penydikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih saat dikonfirmasi.

Dikatakan Reopan, pihaknya tengah melakukan pendalaman keterangan saksi-saksi. Total ada sembilan orang saksi yang diperiksa.

"Kurang lebih 9 orang sudah diperiksa, modusnya gadai fiktif, taksiran tinggi," jelasnya.

Tonton juga video "Pencurian Tutup Gorong – gorong Gunakan Mobil Angkutan Kembalikan Terjadi di Depok". (youtube/poskota tv)

Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan berasal dari internal PT pegadaian dan konsumen.

Saat ditanya lebih jauh terkait dugaan tersangka apakah dari petinggi PT Pegadaian atau bukan, Reopan enggan menjawab.

"Saksi dari Pegadaian, ada juga dari konsumen," paparnya. (cr01)


 

Tags:
Oknum PT Pegadaian diduga lakukan korupsi modus gadai fiktifKajari Jakbar Dwi Agus Afriantobantah adanya penetapan tersangka kurupsi pegadaiantersangka korupsi pegadaian Unit Pelayanan Cabang Anggrekkerugian Pelayanan Cabang Anggrekpegadaian UPC Anggrek

Administrator

Reporter

Administrator

Editor