Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya nantinya akan meminta pengguna kendaraan bermotor menunjukkan bukti hasil lulus uji emisi atau lewat aplikasi E-Uji Emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Gatot pun menyarankan agar pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi sebab kandungan karbon monoksida (CO) dan hidro carbon (HC) melebihi ambang batas untuk melakukan perawatan kendaraan.
Gatot menyarankan pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi karena kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidro carbon) melebihi ambang batas melakukan perawatan kendaraan.
"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang ambang batas gas buang emisi kendaraan bermotor," ungkapnya.
Tonton juga video “Aksi Heroik, Petugas PPSU Selamatkan Remaja Tenggelam”. (youtube/poskota tv)
Tambahan informasi, untuk mengetahui lokasi yang melayani uji emisi, warga pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat dapat melihat lokasi bengkel APM yang melayani uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi yang bisa diunduh secara gratis di Playstore.
Melalui aplikasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tersebut, warga bisa melakukan pendaftaran secara online di bengkel dan melihat hasil uji kendaraannya. (cr02)