JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI belum atur harga uji emisi berbayar di bengkel, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis.
Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Gatot Jumantoro menyampaikan belum ada regulasi yang mengatur soal harga uji emisi berbayar.
"Kalau untuk saat ini patokan (harga) belum ada, belum ada. Di Pergub (Peraturan Gubernur) itu dibebankan ke pemilik kendaraan," kata Gatot kepada wartawan, belum lama ini.
Pergub yang dimaksud yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang jadi satu acuan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Menurut Gatot, di Pergub itu hanya diatur regulasi agar bengkel agen pemegang merek (APM) dapat menggelar uji emisi berbayar, tak menetapkan harga ketinggian kegiatan uji emisi.
"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp150 ribu," tuturnya.
Meski ada uji emisi berbayar di bengkel APM, lanjut Gatot, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor
Contohnya seperti yang digelar di Brigif I PIK Jaya Sakti, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo.
Di sana pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dapat melakukan uji emisi gratis.
"Tetapi dalam hal ini Pemprov DKI mempunyai sebuah kebijakan untuk melaksanakan uji emisi gratis. Itu sudah kita laksanakan sejak tahun 2018," terangnya.
Gatot menuturkan pada tanggal 13 November 2021, rencananya Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya nantinya akan meminta pengguna kendaraan bermotor menunjukkan bukti hasil lulus uji emisi atau lewat aplikasi E-Uji Emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Gatot pun menyarankan agar pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi sebab kandungan karbon monoksida (CO) dan hidro carbon (HC) melebihi ambang batas untuk melakukan perawatan kendaraan.
Gatot menyarankan pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi karena kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidro carbon) melebihi ambang batas melakukan perawatan kendaraan.
"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang ambang batas gas buang emisi kendaraan bermotor," ungkapnya.
Tonton juga video “Aksi Heroik, Petugas PPSU Selamatkan Remaja Tenggelam”. (youtube/poskota tv)
Tambahan informasi, untuk mengetahui lokasi yang melayani uji emisi, warga pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat dapat melihat lokasi bengkel APM yang melayani uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi yang bisa diunduh secara gratis di Playstore.
Melalui aplikasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tersebut, warga bisa melakukan pendaftaran secara online di bengkel dan melihat hasil uji kendaraannya. (cr02)