JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pihak keluarga Iwan Kurniawan korban pengeroyokan hingga tewas oleh empat orang petugas security Rumah Sakit Radjak Senen Jakarta Pusat menolak berdamai dan ingin proses hukum tetap berjalan meski ada ajakan melakukan mediasi.
Ujang Wartono Kuasa Hukum keluarga korban mengatakan, keluarga besar Iwan Kurniawan mengharapkan keempat Satpam yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka agar sesegera mungkin mendekam dibalik jeruji besi.
"Keluarga besar korban berharap para pelaku ini harus dipenjara. Kalau ada mediasi bisa saja nanti diminta cabut laporan," kata Ujang ketika dihubungi Poskota.co.id, Selasa (2/11/2021).
Adapun permintaan mediasi ini dikatakan Ujang diinsiasi oleh pihak jasa penyaluran tenaga kerja atau outsourching tempat yang menyalurkan pekerjaan keempat tersangka tersebut.
Pada dasarnya keluarga korban tidak menutup peluang untuk melakukan mediasai, namun proses itu bukanlah untuk kesepakatan berdamai dengan pihak tersangka.
"Keinginan dari istri korban yakni ada 3 tuntutan, pertama mintaan maaf, kedua proses hukum tetap berjalan dan ketiga pemberian kompensasi," ungkapnya.
Sejak peristiwa mematikan itu terjadi, dikatakan Ujang, pihak korban sama sekali tidak mendapat perhatian ataupun permintaan maaf baik dari para tersangka maupun pihak rumah sakit.
"Ucapan belasungkawa saja sama sekali belum ada, apalagi kompensasi," ucapnya.
Praktis kata Ujang, saat ini istri korban harus menghidupi dua orang anaknya sendirian pasca tewasnya Iwan dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Terlebih mereka dari keluarga kurang mampu.
Mediasi yang rencananya akan berlangsung hari ini batal dilaksanakan karena hal yang tidak jelas.
Padahal nantinya melalui mediasi tersebut, keluarga korban bisa menyampaikan tuntutan yang sudah disiapkan.
"Seharusnya kemarin (mediasi) tapi pas saya diperjalanan katanya diganti hari ini jam 4, setelah saya siap siap terus ditelpon katanya besok (Rabu) jam 10 seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan empat Security Rumah Sakit Radjak sebagai tersangka atas kasus penganiayaan mengakibatkan Iwan Kuniawan meninggal dunia pada Jumat (28/10/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana membenarkan empat orang sudah ditetapkan tersangka.
Tonton juga video "Akibar Hujan, Perumahan di Bekasi Tergenang Banjir". (youtube/poskota tv)
"Iya benar," ucap dia kepada Selasa (2/11/2021).
Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaaj secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tapi kata Wisnu, hari ini sekira pukul 16.00 WIB penyidik mengagendakan pertemuan antara keluarga korban dengan pihak security dan perusahaan outsorching.
"Infomasi dari lawyer tersangka, rencana mereka akan bermusyawarah dengan lawyer dan keluarga korban," pungkasnya. (cr-05)