JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait kasus kabur karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyampaikan kasus kliennnya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kendati demikian, status Rachel Venny dalam pemeriksaan kali masih sebagai saksi.
"Hari ini kasus Rachel Vennya sudah masuk tahap sidik. Saya belum bisa share apa-apa," ujar Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021) pagi.
Lebih lanjut, Indra menjawab adanya kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara selebgram jutaan pengikut itu menjamin kliennya akan bersikap kooperatif.
"Sebagaimana yang sudah rachel sampaikan dia taat dan patuh sesuai dengan proses hukum yang berjalan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya kembali memenuhi panggilan polisi atas dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan, Senin (1/11/2021).
Dia menjalani pemeriksaan ke dua terkait kaburnya dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
Rachel Vennya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya pada pukul 08:58 WIB. Rachel Vennya hadir didampingi kuasa hukumnya, Indra Raharja.
Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer beserta manajer, Maulida Khairunnisa juga nampak turut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tak banyak berkomentar, Rachel Vennya hanya meminta doa agar proses pemeriksaan kali berjalan dengan lancar.
"Doain ya, kak," kata Rachel Vennya.
Diketahui, Rachel Vennya menggegerkan publik karena diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Usai pulang dari Amerika Serikat, mantan istri Okin itu bertolak ke Bali untuk merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.
Disebutkan, Rachel Vennya kabur dari wisma atlet dibantu oleh oknum anggota TNI inisial FS. Akibatnya, oknum TNI tersebut dinonaktifkan oleh Kodam Jaya.
Baru-baru Kapendam mengungkapkan satu oknum TNI lagi berinisial IG. Dikabarkan, IG merupakan salah satu staff intel.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr07)