Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto. (Foto/Ist)

NEWS

Tanggapi #PercumaLaporPolisi, ICPW Usul Polri Agar Lakukan Pembinaan 6 Bulan Sekali: Evaluasi Anggota yang 'Aji Mumpung' dengan Jabatan

Jumat 29 Okt 2021, 05:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto mengatakan pembinaan Internal Polri, menjadi langkah tepat sebagai pembinaan psikologi dan administrasi negara. 

Bahwa, pembinaan pun perlu dilakukan secara berkala dalam kurun waktu enam bulan sekali. Dan dilakukan secara menyeluruh. 

"Kalau perlu (pembinaan) dilakukan sekali 6 bulan, dilakukan secara berkala dan menyeluruh," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (27/10/2021). 

Bambang menanggapi sejumlah pemberitaan terkait Polri dalam beberapa waktu terakhir.

Sebut saja beredarnya tagar #PercumaLaporPolisi, kasus pemukulan Kapolres Nunukan terhadap anak buah yang viral di media sosial. 

Dalam rentetan pemberitaan mengenai Polri tersebut, Bambang menilai memang ada oknum anggota Polri bersalah, misalnya, memukul anggota. 

"Itu oknum polisinya jelas bersalah, tetapi kita bicara ke depan. Bagaimana kejadian seperti itu tidak terulang lagi," ujarnya. 

Bambang juga menyesalkan kesalahan satu oknum Polri disebut sebagai kesalahan polisi secara keseluruhan. 

Apalagi menyinggung Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karena seperti diketahui Presisi adalah sebuah gagasan dan konsep. 

"Anggota dievaluasi bukan hanya untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata, tetapi juga penyalahgunaan jabatan," ujarnya. 

Dalam skala lebih besar, Bambang melihat ada sebuah kebutuhan di institusi Polri dalam merevisi UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Persisnya di Pasal 13 ayat a, b, dan c," kata Bambang. 

Tugas dan wewenang Polri yang ada di pasal 13 yakni: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia,  menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

"Jadi, polisi itu mengutamakan perlindungan dan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan penegakan hukumnya yang ditonjolkan," ujarnya. 

Memang, kata dia, butuh kajian ilmiah dan komprehensif jika merevisi UU Kepolisian Negara. 

"Ini bisa menjawab tantangan dan tugas kepolisian ke depan. Kenapa tidak dilakukan sekarang?," ujarnya. (deny)

Tags:
Anggota Polri Perlu DievaluasiInternal Polri Diperlukan Pembinaan 6 Bulan SekaliEvaluasi Anggota Polri yang Menyalahgunakan JabatanAnggota Polri Aji Mumpung dengan Jabatan Perlu DievaluasiAnggota Internal Polri Perlu DibinaUndang-Undang Tentang Kepolisian Indonesia Perlu Direvisi

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor