JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara membantah bila disebut tidak tindak lanjuti laporan kasus pencabulan anak di bawah umur di Koja.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menegaskan, lambannya penanganan kasus pencabulan yang menimpa gadis 12 tahun tersebut karena 3 orang terlapornya juga masih di bawah umur.
"Perlu saya tegaskan bahwa kalau tidak ada perkembangan itu tidak benar,
bahwa sekarang ini sudah masuk ke tahap penyidikan namun harus kita ketahui bahwa pelaku adalah anak di bawah umur yang memerlukan perlakuan khusus yang tidak sama dengan pelaku orang dewasa," tegas Kapolres, Jumat (23/10/2021).
Dijelaskannya, dalam menangani kasus pencabulan tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Utara sangat ekstra hati-hati dan harus menggandeng instansi terkait agar tak menyalahi prosedur.
"Kita kan juga harus berhati-hati sekali karena korbannya anak-anak pelakunya juga anak-anak jadi tidak sama dengan orang dewasa harus didampingi oleh instansi tertentu kemudian kita harus lewat prosedur tertentu," ujar Kapolres.
Dipastikannya, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan para saksi.
"Prosedur dari ini masih terus berlanjut tidak berhenti tidak masih berlanjut," pungkas Guruh.
Sebelumnya, Ibu korban pencabulan D (30) mengeluhkan lambannya penanganan kasus pencabulan yang diderita putrinya oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Pasalnya, sudah lebih dari 6 bulan, laporan kasus pencabulan yang dilaporkan oleh D pada 12 Juni 2021, hingga kini belum ada kejelasan dan perkembangan.
"Saya cuma minta kepastian aja buat keadilan anak saya," ucap D dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di depan Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (21/10/2021).
Diceritakannya, anak perempuannya telah dicabuli oleh 3 tetangganya yang juga masih di bawah umur pada April lalu.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah adik korban melaporkan bahwa salah satu pelaku kedapatan keluar dari kamar kakak perempuannya. Kemudian adik korban pun melaporkan kejadian tersebut ke ibunya.
Namun, korban awalnya tak mau jujur kepada orang tuanya, saat sang ibu menanyakan apa yang telah dilakukan di dalam kamar bersama anak tetangganya tersebut.
Sang ibu pun makin khawatir setelah mendapati kemaluan putrinya mengeluarkan darah.
"Anak saya nggak mau jujur, akhirnya diulik jujur dia," ungkapnya saat ditemui
Setelah dikorek, korban mengaku telah dicabuli oleh 3 orang anak laki-laki yang merupakan tetangganya di waktu yang berbeda.
"Jadi ketahuannya dari 1 pelaku tadinya. Jadi satu persatu ditanyain," tutur D.
Setelah mendapat pengakuan dari putrinya, D pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke RT setempat. Setelah berkonsultasi dengan pihak RT, D pun dimediasi dengan para orang tua pelaku.
Namun, D tetap kekeh ingin melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum. Setelah membulatkan tekad, akhirnya pada 12 Juni 2021, D pun melaporkan kasus yang dialami putrinya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Pihak kepolisian pun meminta D untuk menyertakan hasil visum korban kelengkapan laporan. Kemudian korban bersama keluarga mendatangi RS Polri Keramat Jati, Jakarta Timur untuk melakukan Visum.
Dari hasil visum diketahui bahwa anak kelas 6 SD tersebut, benar telah dicabuli.
Setelah bejalan beberapa bulan, kasus tersebut pun seperti tak ada kejelasan. Akhirnya ibu korban memberanikan diri menanyakan tindak lanjut laporannya ke Polisi.
Namun pertanyaannya dijawab oleh Polisi untuk sabar menunggu. Dirinya pun bingung, saat pihak kepolisian memanggilnya beberapa bulan lalu dan menawarkan beberapa solusi perdamaian antara keluarga pelaku dan korban.
"Terakhir saya terima surat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Katanya kalau misalnya mau diperdamaikan atau gimana. Gimana ya udah saya suruh menunggu, berdamainya seperti apa kata saya. Saya disuruh menunggu aja," ujar D.
Namun hingga 6 bulan lamanya, pasca dilaporkan, kasus itu pun seperti menguap di meja kepolisian.
Dikatakan D, saat ini 3 pelaku pencabulan terhadap anaknya, masih berkeliaran di gang rumahnya seperti tak memiliki dosa. (*).