JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Janda beranak satu, Resta sumringah ketika mendapatkan akta cerai yang sebelumya ia ajukan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Dirinya mendapatkan kemudahan dalam mengurus akta cerai melalui aplikasi Simekar PA Jakarta Barat yang dapat menawarkan pembuatan akta cerai secara mudah.
Dirinya yang datang seorang diri itu, nampak mendatangi PA Jakarta Barat pada Jumat (15/10/2021). Dia pun akhirnya mendapatkan akta cerai setelah sebelumnya mendaftar melalui aplikasi tersebut.
"Kalau sebelumnya kan harus daftar dulu terus antre jadi gak bisa langsung," kata Resta kepada Poskota saat berbincang," Jumat.
Dikatakan Resta, awalnya ia mengetahui aplikasi tersebut dari salah seorang petugas. Dia pun kemudian mengikuti instruksi petugas agar mendaftarkan cerai melalui aplikasi.
"Terus kemudian saya download jadi mempermudah gitu, jadi saya gausah pake ngantri lagi. Sebelumnya kan saya dateng balik lagi balik lagi karena gak kebagian nomor antrian," papar Resta.
Resta sendiri telah mendaftarkan perceraian ke PA Jakarta Barat sejak bulan lalu. Usai mendaftar melalui aplikasi tersebut, hanya dua minggu akta cerainya sudah jadi.
"Terus kemarin kan ready dikasih pemberitahuan bahwa sekarang ada pembaruan ya, jadi akta cerai udah ready dapat KTP baru dan KK, jadi kita ga perlu ngurus-ngurus lagi ke Kelurahan, sekalian diurusin disini. Sudah dapat KTP plus KK," tuturnya.
Janda beranak satu ini menjelaskan, sebelumnya yang dia tahu, setelah mendapatkan akta cerai, dirinya harus kembali mengurus kembali pembaruan KTP untuk status cerai.
Namun kini untuk mengurus pembaruan KTP, dirinya telah dimudahkan hanya melalui sebuah aplikasi.
"Semenjak sekrang ini kira ga usah ribet lagi. Udah semua udah ada, mempermudah banget ngebantu banget," pungkasnya.
Dia pun berharap, aplikasi ini dapat lebih baik lagi untuk kedepannya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Barat telah meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) via daring guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara di pengadilan.
Layanan daring itu terdiri dari beberapa aplikasi yang ada di dalam website https://www.pa-jakartabarat.go.id/, seperti Sinora (Sistem Informasi Notifikasi Perkara), Sikumis-THRU, Sisduk PCR (Sistem Informasi Kependudukan Pasca Perceraian) dan terkahir Sipendekar (Sistem Informasi Pendaftaran Perkara).
"Itu adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan peradilan cepat sederhana biaya ringan," kata Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Aco Nur saat melaunching aplikasi ini di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat.
Dia pun menjelaskan fungsi dari beberapa aplikasi yang baru saja dilaunching ini.
Untuk Sikumis-THRU memilki fungsi sebagai simulator penghitungan biaya perkara, informasi detail perkara dan booking jam pengambilan produk pengadilan secara drive thru.
Selanjutnya aplikasi Sinora berfungsi memberikan informasi tentang jadwal sidang, tundaan sidang yang terbaharui.
Setelah itu, aplikasi Sisduk PCR berfungsi memantau perubahan status kependudukan pasca proses perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mendapatkan kebaruan status dalam dokumen KTP, KK, Akta Lahir dan KIA.
Terakhir adalah Sipendekar yang merupakan sistem pelayanan pendaftaran perkara yang bisa diakses via WhatsApp.
Nantinya, masyarakat dapat mengirimkan pesan "Info" kepada ke nomor WhatsApp yang 08382888811 yang langsung terhubung ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Setelah pesan itu terkirim, masyakarat langsung mendapat informasi terkait persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk beperkara di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Terakhir ada E-Kemas yang berfungsi untuk menyurvei kepuasan masyarakat dengan pelayanan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Menurut Aco, dibentuknya sistem pelayanan secara daring ini demi memudahkan masyarakat. Dahulu, lanjut dia, warga bisa memakan waktu berhari-hari dalam mengurus perkara cerai hingga mengubah status data diri di Dinas Kependudukan, Catatan dan Sipil.
Dengan adanya layanan online ini, warga tidak repot dalam menyelesaikan sebuah perkara di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Selain itu, pelayanan secara daring ini pun dapat mengurangi kerumunan warga di dalam kantor pengadilan.
"Dari mulai pembayaran, pendaftaran pemanggilan sampai persidangan, tidak perlu kepengadilan, semua secara elektronik," kata dia.
Aco berharap aplikasi tersebut dapat berfungsi secara maksimal sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik. (Cr01)