Ilustrasi pelecehan seksual.(dok)

Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan, Kuasa Hukum Sebut MS Diancam Dipecat dari KPI Jika Tak Cabut Laporan Polisi

Rabu 13 Okt 2021, 18:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum MS Muhammad Mualimin mengatakan, MS yang diduga jadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kembali mendapat ancaman, ia diancam dipecat jika tidak mencabut laporan polisi.

Dia dia diminta agar mencabut laporan polisi dan mau berdamai dengan terduga pelaku.

Kuasa hukum MS Muhammad Mualimin mengatakan, ancaman kali ini datang dari salah satu pejabat di KPI pusat. Pejabat itu secara halus menyampaikan bahwa MS bisa saja dipecat dari KPI jika tidak mau mencabut laporan polisi.

"Ada sedikit nada ancaman halus kalau seandainya ingin tetap bekerja di KPI harus mau berdamai dengan pelaku dan tidak meneruskan ini ke proses hukum," kata Mualimin saat dihubungi, Rabu (13/10/2021).

Mualimin mengatakan, kliennya sempat khawatir dengan ancaman yang disampaikan oleh salah satu pejabat di KPI itu. Apalagi, pada bulan Desember ini, kontrak kerja MS di KPI habis. Hal itu dikhawatirkan menjadi cara untuk mendepak MS dari KPI.

"MS khawatir karena orang yang ngomong itu kan punya jabatan di KPI. Sementara dia juga merasa punya kepentingan untuk tetap bekerja di KPI. Tentu itu membuat jatuh mentalnya dan khawatir posisinya terancam. Pekerjaan itu penting kan apalagi di era pandemi ini banyak orang menganggur," kata  Mualimin.

Namun, MS pada akhirnya tetap teguh untuk melanjutkan proses hukum setelah mendapatkan dukungan dari tim kuasa hukumnya. Mualimin pun memastikan pihaknya akan mengawal MS agar tidak diberhentikan secara semena-mena dari KPI.

Ia menegaskan, kliennya selama ini dikenal sebagai karyawan yang cemerlang. Bekerja di KPI sejak 2012, kontraknya selalu diperpanjang tiap tahun. Bahkan setelah kasus pelecehan seksual ini bergulir, MS tetap mengerjakan pekerjaannya dari rumah.

Jadi, ia menilai akan sangat aneh dan politis jika pada tahun ini kontrak MS tak diperpanjang.

"Kalau seandainya korban kontraknya tak diperpanjang karena alasan ini, tentu kita akan gugat KPI. Kita kan sama sekali tidak ingin menjelekkan KPI. Yang kita inginkan korban ini dapat keadilan," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.

MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.

Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir. (cr-05)

Tags:
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan PerundunganKuasa Hukum Sebut MS Diancam Dipecat dari KPIJika Tak Cabut Laporan Polisi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor