Moeldoko Usai Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri. (foto: poskota/ adji)

Kriminal

Moeldoko Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Laporan ICW, Jawab 20 Pertanyaan yang Diajukan Penyidik

Selasa 12 Okt 2021, 17:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Moeldoko mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan sebagai pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.

Mantan Panglima TNI itu melaporkan Peneliti ICW Egi Primasyogha dan Miftah terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Ya saya memenuhi panggilan selaku pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan," tutur Moledoko yang kenakan Batik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).

Moeldoko menegaskan dirinya melakukan hal sesuai aturan yang berlaku dan sebagai warga negara Indonesia.

"Ya saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan," singkat Moeldoko meninggalkan lokasi.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bakal diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai pelapor dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri atas tuduhan 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras. Selasa (12/10/2021).

"Hari ini pk. 15:00 WIB Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

Moeldoko Usai Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri. (foto: poskota/ adji)

Otto mengatakan dirinya bakal mendampingi Moeldoko dalam pemeriksaan nanti sore. Selain itu, Otto mengklaim Moeldoko tidak akan melayangkan somasi lagi terhadap ICW dan mengikuti proses hukum yang berjalan. 

"Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja proses hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Moeldoko memutuskan melanjutkan proses hukum terkait tudingan ICW soal polemik 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras. Moeldoko resmi melaporkan peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, ke Bareskrim.

"Ya saya hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum. Dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta kemarin.

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu didaftarkan pada 10 September 2021. Adapun Moeldoko membuat laporan dalam waktu yang cukup singkat. Dia baru tiba di Bareskrim pukul 14.23 WIB dan keluar pada pukul 14.30 WIB untuk memamerkan LP-nya.

Moeldoko menjelaskan dia sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf. Namun mereka yang tak kunjung minta maaf membuat Moeldoko terpaksa melaporkan keduanya.

"Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bukti-bukti. Dan kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan," tuturnya.

"Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," sambung Moeldoko. (adji)

Tags:
KSP Moeldoko datangi Bareskrim PolriMoeldoko penuhi panggilan Bareskrim PolriKasus pencemaran nama baik KSP MoeldokoMoeldoko Diperiksa BareskrimKSP Moeldoko dicecar 20 pertanyaan

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor