Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, surat tersebut bukan dibuat Kece melainkan oleh Irjen Napoleon. (Foto/adji)

Kriminal

Polisi Bantah Surat Pencabutan Laporan Pengeroyokan Muhammad Kece yang Beredar, Begini Faktanya

Minggu 10 Okt 2021, 17:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar kabar surat pencabutan laporan oleh Muhammad Kece terkait pelaporan dugaan pengeroyokan dan pelumuran kotoran manusia di Rumah Tahanan Bareskrim, Jakarta.

Kasus penganiayaan yang dialami tersangka penista agama Muhammad Kece oleh terpidana suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte masih terus berpolemik.

Terbaru, beredar surat pencabutan laporan oleh Kece.

Menurut, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, surat tersebut bukan dibuat Kece melainkan oleh Irjen Napoleon.

“Tidak benar, karena oleh korban MK diakui surat tersebut bukan dibuat oleh dirinya, tapi dibuat oleh salah satu tersangka,” kata Andi dalam keterangannya, Minggu (10/10).

“Surat dibuat oleh salah satu tersangka atas perintah NB,” sambungnya.

Andi menyebut, surat yang sudah dibuat tersebut lalu disodorkan ke Muhammad Kece untuk ditandatangani.

Hal itu merupakan pengakuan Kece langsung.

“Kemudian disodorkan kepada korban untuk ditandatangani,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang karena sudah divonis oleh putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/10/2021).

Pemindahan terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Soegiarto Tjandra itu dikoordinasikan ke Mahkamah Agung (MA).

"(Irjen Napoleon) tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan.

Irjen Napoleon masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Dia ditahan di situ lantaran masih menunggu proses kasasi kasus yang menjeratnya.

"Untuk sementara masih di Rutan Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta.

Irjen Napoleon sempat dimasukkan ke sel isolasi usai terlibat penganiayaan terhadap Kece.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu telah dikembalikan ke selnya.

Belakangan, Napoleon berulah lagi, dia disebut mengintimidasi dan mengancam pengusaha Tommy Sumardi.

Tommy merupakan terdakwa kasus suap Djoko Tjandra.

Pengacara Tommy, Dion Pongkor, mengklaim kliennya diancam dibunuh Napoleon.

Rusdi memastikan penghuni Rutan diawasi ketat.

Polri tak ingin kejadian penganiayaan di dalam sel kembali terjadi.

"Pengawasan di rutan menjadi bagian tanggung jawab daripada petugas Rutan Bareskrim Polri, setiap tindakan setiap perilaku penghuni rutan diawasi oleh anggota yang jaga. Sampai saat ini semua berjalann dengan baik," ungkap jenderal bintang satu itu.

Video Lobang Galian Kabel Maut, Korban Keracunan Bertambah Jadi 5 Orang. (youtube/poskota tv)

Irjen Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap penghapusan red notice buron Djoko Tjandra.

Dia mengajukan kasasi ke MA terkait putusan itu.

Terkait penganiayaan terhadap tersangka penghinaan agama Muhammad Kece, Irjen Napoleon ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan  Napoleon terancam 5 tahun dan 6 bulan penjara. (adji)

Tags:
pengeroyokan muhammad keceIrjen Napoleonlaporan pengeroyokan muhammad kecepencabutan laporan pengeroyokan muhammad kecefakta pencabutan laporan pengeroyokan muhammad kecepembuat surat pencabutan laporan pengeroyokan muhammad kece

Administrator

Reporter

Administrator

Editor