Pengunjung yang bersantai di area Tugu Api Pancasila TMII, Jakarta Timur, Minggu (19/9/2021). (Foto/cr02)

Jakarta

Ihwal Ganjil-Genap di TMII, Tamu Hajatan Boleh Melintas Asalkan Bisa Menunjukkan Bukti Ini

Senin 20 Sep 2021, 05:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengelola TMII membenarkan pihaknya memberikan pengecualian dalam sistem ganjil-genap (Gage) akhir pekan di tempat wisata. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Widodo, pengecualian diberikan pada mereka yang ingin menghadiri pesta pernikahan. 

"Ya betul," katanya di TMII, Jakarta, Minggu (19/9/2021).

Lanjut Adi, kegiatan tersebut bukanlah bagian dari wisata. 

Pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas kepolisian, agar pengunjung dengan kategori ini tetap boleh masuk meski berkendara dengan pelat nomor yang tak sesuai tanggal. 

"Bahwa kita kemarin sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait bahwa memang ada beberapa kegiatan Taman Mini ini yang tidak identik dengan wisata," terangnya.

Kendati demikian, para tamu hajatan atau acara pernikahan yang datang perlu menunjukkan bukti fisik undangan.

Apabila tak bisa menunjukannya, dia pun mempersilakan petugas untuk memutar balik kendaraan roda empat itu. 

"Iya kesepakatan kemarin di hari Jumat kita sampaikan kepada pihak kepolisian bahwa memang ada kegiatan hajatan ya di hari ini, di anjungan Jawa Tengah, itu bahwa bagi mereka yang berkepentingan hajatan untuk menunjukkan bukti fisik undangannya," tuturnya. 

"Kalau tanpa bukti fisik undangannya itu monggo kepada rekan kita polisi untuk memutar arah," imbuhnya. 

Sebelumnya dikabarkan, sistem ganjil-genap diberlakukan di Jalan Pintu I TMII, Jakarta Timur sejak Jumat (17/9/2021). 

Hingga Minggu (19/9/2021), petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan masih menemukan adanya pengendara roda empat yang nekat coba masuk.

Alhasil kebanyakan dari mereka diputarbalik petugas lantaran belum tahu adanya kebijakan ganjil-genap di tempat wisata. 

Menurut pantauan, ada juga beberapa kendaraan tetap diperbolehkan masuk meski berpelat nomor genap.

Adapun yang diperbolehkan melintas yakni pengendara roda empat yang datang untuk menghadiri pernikahan di dalam TMII dan pelat kedinasan. (cr02)

Tags:
penerapan sistem ganjil genap di taman mini indonesiapenerapan ganjil genap di tmiipelanggaran masuk ke taman mini indonesiahadiri pernikahan di taman mini indonesia harus punya bukti undanganpunya bukti undangan agar bisa masuk taman mini indonesiataman mini indonesia

Administrator

Reporter

Administrator

Editor