JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara dan denda Rp5000 oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (9/9/2021).
Majelis hakim memvonis Vicky atas kasus perbuatan tidak menyenangkan.
Vonis putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Majelis Hakim.
Menyusul vonis ini, pihak Vicky Prasetyo diberi kesempatan untuk mengajukan banding.
Namun kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah meminta waktu tujuh hari untuk berpikir terlebih dahulu.
"Kami pikir-pikir dahulu," kata Ramdan mewakili kliennya.
Sebelumnya Vicky Prasetyo sudah pernah menjalani hukuman badan 2 bulan 10 hari pasca dilaporkan.
Lantas artis kontroversial itu mengajukan penangguhan tahanan dan bebas 17 September 2020.
Jika tak mengajukan banding, maka Vicky Prasetyo kemungkinan akan menjalani masa hukum yang tersisa sekitar 1 bulan 20 hari.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Vonis Vicky Prasetyo atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (9/9/2021)
Vicky Prasetyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10:14 WIB. Presenter kontroversial tersebut hadir didampingi oleh istrinya, Kalina Oktarani.
Keduanya kompak mengenakan kemeja putih. Vicky dengan setelan celana abu-abu sementara Kalina dengan celana hitam.
Tak hanya itu, Vicky Prasetyo juga memboyong serta keluarga besarnya.
Nampak ibu, kakak dan adik Vicky Prasetyo mengiringi artis yang akrab disapa gladiator dan istrinya tersebut.
Disinggung soal kesiapan sidang, Vicky Prasetyo nampak menunjukkan reaksi dengan santai.
"InsyaAllah apa yang terjadi kita menjalankan rangkaian persidangan," ujar Vicky Prasetyo.
Diketahui, kasus pencemaran nama baik ini bermula dari aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang saat itu berstatus sebagai istrinya.
Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angle Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediaman keduanya. Namun laporan tersebut tak terbukti sehingga proses perkarapun dihentikan.
Alih-alih selesai, Angel Lelga malah melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 2018, lalu. Atas laporan ini Vicky disangkakan Pasal 335 KUHP ayat 1 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan. (cr07)