Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani saat pembacaan putusan persidangan. (cr07)

Seleb

Kalina Oktarani Banjir Air Mata saat Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

Kamis 09 Sep 2021, 13:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Vicky Prasetyo langsung menghampiri sang istri, Kalina Oktarani yang menangis sesenggukan usai pembacaan vonis dari majelis hakim. Keduanya lantas menangis sambil berpelukan.

Kalina Oktarani tak berhenti meremas tangannya selagi majelis hakim membacakan deretan vonis untuk Vicky Prasetyo. Tangis ibunda Azka Corbuzier itu lantas pecah kala dipeluk erat sang suami. 

Kalina Oktarani menangis sesenggukan membayangkan sang suami harus masuk bui. Vicky yang berusaha tampak tegar pun berakhir berderai air mata.

Sambil memeluk sang istri, artis yang akrab disapa gladiator itu berjalan melewati kerumunan awak media. Vicky dan Kalina menolak berkomentar sepatah katapun.

Dengan mata sembab, Vicky Prasetyo berjalan cepat keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuju mobilnya. 

Tak hanya itu, tangis keluarga yang hadir juga pecah saat majelis hakim memutuskan vonis 4 bulan penjara. Ibunda Vicky yang tak henti mengucap istighfar selama proses persidangan itu melemas dan bingung.

Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara dan denda Rp5000 oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (9/9/2021). Majelis hakim memvonis Vicky atas kasus perbuatan tidak menyenangkan. 

Vonis putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Majelis Hakim.

Menyusul vonis ini, pihak Vicky Prasetyo diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Namun kuasa hukum Vicky Prasetyo,  Ramdan Alamsyah meminta waktu tujuh hari untuk berpikir terlebih dahulu.

"Kami pikir-pikir dahulu," kata Ramdan mewakili kliennya.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik ini bermula dari aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang saat itu berstatus sebagai istrinya.

Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angle Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediaman keduanya. Namun laporan tersebut tak terbukti sehingga proses perkarapun dihentikan. 

Alih-alih selesai, Angel Lelga malah melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 2018, lalu. Atas laporan ini Vicky disangkakan Pasal 335 KUHP ayat 1 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan. (cr07)

Tags:
vicky prasetyo divonis 4 bulan penjaraKalina aoktarani berlinang air matavicky prasetyo terbukti melakukan pencemaran nama baikpencemaran nama baik Angel Lelga

Administrator

Reporter

Administrator

Editor