Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani. (cr07)

SHOWBIZ

Divonis 4 Bulan Penjara di PN Jaksel, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Kecewa Atas Putusan Majelis Hakim

Kamis 09 Sep 2021, 15:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah kecewa atas putusan majelis hakim memvonis kliennya 4 bulan penjara.

Sekalipun demikian, Ramdan berusaha menghargai putusan tersebut.

Dia bersyukur putusan terhadap Vicky Prasetyo lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut delapan bulan masa tahanan.

"Bagaimanapun ini proses hukum yang memang harus kami hargai. akim punya pendapat lain terhadap kami dan dakwaan jaksa. Ini berdasar keadilan," kata Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

"Tentunya banyak pertimbangan-pertimbangan yang diutarakan majelis hakim dan kami sangat menghargai itu," sambungnya. 

Pihak penasihat hukum hingga kini masih mempertimbangkan langkah lanjutan atas putusan hakim.

Pihak Vicky Prasetyo akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Majelis Hakim. 

"Makanya nanti lihat tujuh hari ke depan upaya hukumnya seperti apa. Apakah banding atau menerima," tambah Ramdan. 

Diketahui sebelumnya, Vicky Prasetyo sudah menjalani masa kurungan 2 bulan 10 hari usai di laporkan oleh Angel Lelga.

Dia dipenjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

"Artinya kalau bicara dari tuntutan klien kami sudah melaksanakan lebih daripada setengah," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara dan denda Rp5000 oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (9/9/2021).

Majelis hakim memvonis Vicky atas kasus perbuatan tidak menyenangkan. 

Vonis putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama 4 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Majelis Hakim.

Menyusul vonis ini, pihak Vicky Prasetyo diberi kesempatan untuk mengajukan banding.

Namun kuasa hukum Vicky Prasetyo, 

Ramdan Alamsyah meminta waktu tujuh hari untuk berpikir terlebih dahulu. 

"Kami pikir-pikir dahulu," kata Ramdan mewakili kliennya.

Diketahui, kasus pencemaran nama baik ini bermula dari aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang saat itu berstatus sebagai istrinya.

Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angle Lelga atas dugaan tindakan perzinahan di kediaman keduanya.

Namun laporan tersebut tak terbukti sehingga proses perkarapun dihentikan. 

Alih-alih selesai, Angel Lelga malah melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada 2018, lalu.

Atas laporan ini Vicky disangkakan Pasal 335 KUHP ayat 1 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan. (cr07)

Tags:
Vicky PrasetyoVonis 4 Bulan PenjaraPengadilan Negeri Jakarta Selatan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor