JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi membuat aduan ke Dittipidum Bareskrim Polri soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar etik, Kamis (9/9/2021).
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi buka suara perihal aduan ICW itu. Andi mengaku akan segera menelaah isi surat dari ICW.
"Itu tanda terima surat, bukan LP. Saya belum lihat suratnya. Selanjutnya akan saya baca apa isi suratnya," kata Andi kepada wartawan kemarin.
Sementara itu Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan pihaknya sudah memberikan dokumen mengenai pelanggaran etik Lili ke Dittipidum.
"Ya pada hari ini ICW melaporkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar ke Dittipidum Bareskrim Polri. Dokumen sudah kami serahkan ke Dirtipidum Polri. Tentu kami berharap dugaan pelanggaran Pasal 35 Jo Pasal 65 UU KPK dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian," kata Kurnia kepada wartawan kemarin.
"Kami kirimkan pengaduan kepada Dittipidum dengan harapan Dirtipidum dapat pro aktif menyelidiki laporan yang kami sampaikan," imbuhnya.
Kurnia menunjukkan bukti tanda terima surat dari Dittipidum Bareskrim. Tanda terima itu bertuliskan terkait dengan laporan pengaduan pelanggaran hukum Lili Pintauli Siregar. Surat itu ditujukan kepada Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.
Lebih lanjut, Kurnia membeberkan ICW juga menyerahkan sejumlah bukti ke Bareskrim. Misalnya seperti percakapan antara Lili Pintauli dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
"Dokumen-dokumen pelengkap yang kami sampaikan tadi ada beberapa percakapan yang sebenarnya juga sudah diungkap dalam fakta persidangan Dewas, untuk menguatkan bukti terjalinnya komunikasi antara Lili dengan M Syahrial," tutur Kurnia.
"Ya pasti tiap dokumen harapannya akan ditindaklanjuti. Dan mereka bisa telaah dokumen yang bisa kami sampaikan. Tadi jadi sebenarnya konteks pelanggaran Lili ini masuk ke Pidum, teknisnya kita naik ke atas dan serahkan dokumen ke Dittipidum. Harapannya bisa jadi atensi," lanjutnya.
Seperti diketahui, Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Ada dua tindakan Lili yang melanggar kode etik.
Pertama, Lili memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bahwa namanya 'harum' dalam penyidikan kasus dugaan suap Pemko Tanjungbalai. Padahal Syahrial berstatus sebagai terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai.
Kedua, Lili juga terbukti 'menjual' nama KPK. Mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu membawa embel-embel pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai atas nama Ruri Prihartini. (*)