JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sejak tahun 2020 hingga Juni 2021, sebanyak 212 kasus pembuangan bayi yang terlaporkan.
Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait mengatakan, dari jumlah tersebut 80 persen bayi yang dibuang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
"Lebih dominan hampir 80 persen itu meninggal, hanya 20 persen saja bernasib baik sekalipun dikerumunin lalat, dikerumunin semut dan sebagainya.
"Yang ditemukan di bak sampah, pembuang sampah, di kardus itu masih kondisi hidup.
"Tapi selebihnya itu meninggal dunia," kata Arist zaat dihubungi, Kamis (26/8/2021).
Berdasarkan analisanya, kasus pembuangan bayi disebabkan si orang tua hamil di luar nikah ataupun kedua pasangan memiliki hubungan yang tidak disukai oleh pihak keluarganya masing-masing.
Selain itu, ada juga kedua pasangan suami istri yang belum siap memiliki momongan sehingga tega membuang bayinya.
Arist menyampaikan, dari 212 bayi dibuang orang tuanya, hanya sekitar 25 kasus yang berhasil diungkap kepolisian.
"Dan sampe 2021 itu hanya sekitar 25 yang diketahui pelakunya, sulit sekali karena dibuang ditinggalkan tanpa identitas. Jadi penegakan hukumnya sangat lemah," ungkapnya.
Dari 25 kasus yang dapat diungkap, karena polisi terbantu dengan adanya rekaman CCTV di sekitar lokasi pembuangan bayi.
"Kalau misalnya di bak sampah, di sungai, di parit parit itu kan nggak ada CCTV.
"Ya paling ditemukan pada orang lewat, terus kemudian kalau ditemukan itu bau busuk. Tapi, kan, pelakunya nggak bisa di temukan," jelasnya.
Untuk menekan kasus pembuangan bayi, KPAI terus melakukan kampanye di tengah masyarakat.
Dalam kampanyenya, KPAI meminta orang tua yang tidak menghendaki buah hatinya terlahir ke dunia, agar menitipkan ke Panti-Panti yang difasilitasi oleh negara.
Atau, orang tua bisa menghubungi KPAI, untuk memfasilitasi dan membantu menitipkan ke panti sosial yang telah ditunjuk oleh negara.
"Jangan dibuang begitu saja di sungai, di bak sampah, di tempat umum, jangan, lah, jangan. Ada kok panti negara," tegasnya. (yono)