JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasihan, sih, tapi ya mau bagaimana lagi? Proses hukum mesti dijalankan ITY, mantan pekerja instalasi listrik yang mengaku terpaksa jadi kurir sabu seberat 2,2 kg.
Ancaman kurungan 20 tahun penjara telah menanti ITY, seorang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap BNNP DKI Jakarta.
ITY mengaku dirinya terpaksa menjadi kurir narkotika karena menjadi korban pengurangan tenaga kerja dampak PPKM selama pandemi Covid-19.
"Sebelumnya kerja sebagai instalasi listrik. Kemudian kena pengurangan karyawan dampak PPKM. Pengurangan sudah hampir 1 tahun," sebutnya kepada wartawan di BNNP DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Pria yang sudah memiliki keluarga ini mengatakan tak mempunyai jalan keluar lainnya untuk mencukupi ekonomi.
Jalan buntu menjadi kurir narkotika terpaksa dia pilih, karena membutuhkan pekerjaan untuk menghidupkan dirinya dan keluarga.
"Sudah 6 bulan edarkan narkoba. Baru sekali ini ketangkap. Dapat upah 9 juta dari atasan (bandar) saya dalam sekali antar jemput (sabu)," ujarnya.
Dalam aksinya, ITY berperan sebagai penjemput sabu dan memecah dalam paketan berukuran sedang.
"Dari perintah atas. Barang saya pecah dan nunggu instruksi (penjualan) dari atas. Pembeli saya engga kenal," katanya.
ITY mengaku mengambil narkotika itu dari sebuah tempat, yang telah disepakati bosnya melalui aplikasi whatsapp (WA).
"Ngambil di kontrakan atasan saya. Ngambil sore hari pakai motor. Menjadi kurir seperti ini atas ajakan teman saya yang masih DPO," ujar ITY.
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, tersangka ITY ini masuk dalam sindikat jaringan Aceh - Jakarta.
Dia ditangkap anggota BNNP DKI di kontrakan kawasan Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Disita sabu seberat 2,2 kilogram milik tersangka ITY. Timbangan digital dan 2 unit handphone," katanya.
Meskipun saat ini masih masa pandemi Covid-19, Brigjen Tagam memastikan bahwa para pengedar narkoba ini sudah memiliki langganan pembeli narkotika.
"Sasaran pembelinya jaringan mereka, orang-orang tertentu yang mereka jual. Harga perkilo sabu senilai 1,5 miliar," ujarnya.
Hingga kini BNNP DKI Jakarta masih terus mengembangkan penangkapan pengedar sabu ini.
"Kita tetap kembangkan sampai keatas penggerak mereka. Tersangka ITY terancam 20 tahun hukuman penjara," katanya.
Sebelumnya diberitakan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta meringkus dua kurir sekaligus pengedar barang haram jenis sabu-sabu di massa PPKM Level 4.
Adapun keduanya berhasil diringkus BNNP pada Juli 2021 lalu.
Masing-masing berinisial MR dan ITY. Dari tangan kedua pelaku, BNNP DKI Jakarta mengamankan 6.3 kilogram sabu-sabu siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau. Kini, keduanya telah ditahan.
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen pol Tagam Sinaga mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada waktu yang berbeda.
Keduanya juga merupakan bagian dari sindikat Narkotika yang berbeda tetapi sasaran peredarannya di wilayah Jabodetabek.
MR ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa. Ia merupakan jaringan peredaran Narkoba asal Sumatera-Jakarta.
Ia ditangkap dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 4.58 kilogram disita.
Sementara ITY ditangkap di kontrakannya di Bintaro. Dari hasil pemeriksaan, ITY diketahui merupakan jaringan sindikat Narkoba jaringan Aceh-Jakarta.
Ia diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar sebanyak 2.2 kilogram.
"Mereka ini kurir sekaligus pengedar juga. Setelah disuruh ngambil (oleh seseorang), barangnya dapat, lalu mereka bagi-bagi (dikemas) lalu dijual," katanya saat konferensi pers di kantor BNNP DKI Jakarta, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021). (cr-05)