JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perlindungan data pribadi pengguna internet menjadi hal yang perlu dilakukan oleh masyarakat sebagai pengguna aktif.
Kejahatan cyber dan kebocoran data merupakan hal yang rentan dialami pengguna internet.
Maka dari itu, perlu adanya perlindungan dan kewaspadaan terhadap data pribadi yang dimasukkan ke dalam internet.
Meskipun penanganan privasi data yang telah berada di ruang digital merupakan tanggung jawab dari berbagai stakeholder, namun sebagai pengguna internet tentunya perlu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi di ruang digital.
Peretasan dan kebocoran data sudah terjadi beberapa tahun terakhir, seperti kebocoran data pribadi yang tercantum di media sosial dan ecommerce.
Selama tahun 2020 sendiri, telah terjadi kebocoran data pengguna oleh beberapa situs besar seperti Instagram, Spotify, TikTok, Tokopedia, Bukalapak, Youtube, Gojek, dan Facebook.
Tersebarnya data pribadi memiliki dampak merugikan bagi para pengguna, mulai dari data pribadi yang dapat diakses siapapun hingga menimbulkan potensi kejahatan lainnya.
Data pribadi adalah data yang bersifat rahasia dan memiliki kerentanan untuk disalahgunakan apabila tersebar.
Dilansir dari akun youtube Center for Indonesia Policy Studies, data pribadi adalah hak milik pengguna dan pengguna juga berhak mengatur kerahasiaannya.
Perusahaan dan pemerintah seharusnya menghormati hak tersebut yang artinya mereka harus mendapatkan izin pemilik data jika ingin menggunakannya.
Jika data digunakan tanpa izin, pihak yang menggunakan data dapat diberi sanksi
Belum terdapat regulasi terkait menyebabkan kejahatan cyber tidak teratasi dengan baik.
Saat ini, DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU PDP bertujuan untuk memberikan pemilik data hak penuh atas data pribadi mereka, sehingga ada dorongan kuat bagi perusahaan dan negara untuk bertanggung jawab untuk menghormati hak tersebut.
Selain itu pengguna juga perlu mengambil tindakan preventif agar data pribadi mereka tetap aman dan terhindar dari kebocoran, berikut 5 tips melindungi data pribadi:
1. Gunakan komputer dan WiFi pribadi jika akan mengakses situs seperti e-banking, e-commerce, dan juga email, jangan gunakan komputer dan WiFi publik.
2. Perbaharui kata sandi dan antivirus dalam perangkat digital secara berkala.
3. Pahami dan teliti kebijakan privasi yang telah ditentukan dalam setiap platform digital yang akan digunakan.
4. Jangan izinkan perangkat mengingat detail login, seperti kata sandi dan akun pengguna.
5. Atur data yang perlu ditampilkan dan yang tidak perlu.(nelsya namira putri)