Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (kontributor banten/yusuf permana)
Korupsi Dana BOS Sebesar Rp280 Juta, Mantan Kepala UPT Dindik Pandeglang Dijebloskan ke Penjara
Minggu 15 Agu 2021, 13:54 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait