Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. (deny)

Jakarta

DKI Jadikan Vaksin Syarat Warga Beraktivitas, Berikut Maksud dan Tujuannya

Senin 02 Agu 2021, 13:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, berencana mewajibkan kartu vaksin menjadi syarat warga untuk beraktivitas. Pengecualian, bagi warga yang memang tidak dapat divaksin dengan bukti dari fasilitas kesehatan (faskes).

Tidak lain, adanya rencana kebijakan tersebut dijelaskan Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria bertujuan untuk menyelamatkan warga. 

"Jadi minta untuk difahami bahwa vaksin ini adalah sesuatu yang sangat penting bagi kesehatan dan keselamatan kita keluarga dan semuanya," terangnya, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, vaksin Covid-19 berbeda dengan vaksin lainnya seperti cacar dan lainnya.  Mengingat, tanpa vaksin dapat menimbulksn penularan dan tingkat kematian cukup tinggi bagi mereka yang terpapar. 

"Jadi kami minta semuanya segerakan melaksanakan vaksin di tempat masing-masing dan juga seluruh warga agar mendapatkan vaksin," imbuhnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera mengeluarkan kebijakan bahwasanya vaksin menjadi persyaratan warga untuk melakukan berbagai aktivitas. 

Persyaratan ini, nantinya juga sebagai upaya percepatan pencapaian herd Imuniti dan juga warga terhindar dari sanksi administratif seperti  penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial. (deny)

Tags:
DKI Jadikan VaksinSyarat Warga BeraktivitasBerikut Maksud dan Tujuannya

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor