GOWA, POSKOTA.CO.ID – Seorang ibu pemilik kafe di Panciro, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menjadi korban pemukulan oleh oknum Satpol PP kini terancam hukuman penjara 6 tahun apabila dia terbukti telah merekayasa soal kehamilannya.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga harus bersikap adil dan tetap memproses kebenaran dari kdehamilan sang ibu itu.
Hasnan menambahkan nantinya jika kehamilan korban dipastikan tidak bisa dibuktikan secara medis, maka jelas akan merugikan banyak orang dan bahkan melanggar ketentuan hukum.
“Siapa yang dirugikan? Ya pembaca berita, dalam hal ini masyarakat yang akhirnya berasumsi liar akibat validitas kebenarannya belum teruji,” tutur Hasnan pada Senin (19/7/2021).
Selain itu Hasnan menegaskan jikamemang tidak terbukti benar maka sang ibu itu bisa dipastikan menyebar kabar bohong (hoaks) dan bisa segera dijerat hukum.
“Ketika keterangan yang diterima masyarakat melalui media bahwa korban hamil ternyata tidak benar, maka berita itu termasuk keterangan palsu atau berita hoax,” ujar Hasnan.
“Itu bisa dikenakan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan atau denda Rp6 miliar,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hasnan mengatakan dalam hal ini pihak kepolisian harus segera menindaklanjuti masalah kehamilan sang ibu yang mengaku korban itu.
Keterangan korban terkait masalah kehamilan yang dilontarkannya beberapa wkatu yang lalu harus bisa dipertanggungjawabkan dimata hukum.
“Polisi tidak perlu laporan karena masyarakat yang dirugikan. Tidak perlu aduan untuk memprosesnya,” terangnya.
“Bukan media yang keliru, tapi sumber keterangan, yakni korban yang dianggap tidak menyampaikan keterangan yang tidak benar atau hoax karena validitas kehamilan belum bisa dibuktikan,”.
“Akibatnya, itu mengundang huru-hara dan mengganggu ketentraman di masyarakat. Keterangan korban (hamil) harus dipertanggungjawabkan,” imbuh Hasnan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui beberapa hari yang lalu ada seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) viral di media sosial usai terekam memukul seorang wanita hamil pemilik kafe di Panciro, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat sedang melakukan razia PPKM pada Rabu malam (15/7/2021).
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @undercover.id, terlihat sejumlah oknum petugas Satpol PP yang sedang memasuki sebuah kafe untuk melakukan razia.
Peristiwa yang diduga terjadi di Cafe Ivan Riyana, Gowa itu dijelaskan bahwa awlanya ada ada dua orang oknum petugas Satpol PP yang masuk ke dalam kafe lalu mempertanyakan izin usaha dari kafe tersebut.
“Ada izinnya, saya Satpol, saya periksa izinmu. Mana izinmu saya punya kewenangan,” ujar salah seorang petugas Satpol PP seperti dikutip dalam video.
Sontak pasangan suami-istri pemilik kafe kembali mengajukan pertanyaan kepada petugas.
“Apa salah saya, memang apa salah saya pak?,” tanya wanita dari istri pemilik kafe tersebut.
Namun seakan tak senang dengan pertanyaan sang wanita, seketika saja nada bicara petugas itu langsung meninggi dan memaki sang pemilik kafe.
“Orang hamil itu pak, janganki pak,” kata sang suami sambil mengambil video.
Tak terima sang suami membela istrinya, petugas Satpol PP itu pun langsung memukulnya.
Perilaku yang telah dibuat oleh petugas Sapol PP itu tak bisa diterima oleh sang suami dan mengancam akan melaoorkannya secara hukum. (cr03)