Teller Bank 'pelat merah' di Sumenep, Jawa Timur, sukses gelapkan dana nasabah senilai Rp541 juta. (Foto/Ilustrasi/Sumut.Poskota.co.id)

Kriminal

Perhatikan! Dua Modus Teller Bank Pelat Merah Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp541 Juta di Sumenep

Jumat 23 Jul 2021, 02:00 WIB

PAMEKASAN, POSKOTA.CO.ID - Saat ini, para nasabah Bank manapun diharapkan agar bisa lebih berhati-hati.

Sebab, kejadian yang dilakukan oleh tersangka, NA, seorang Teller Bank pelat merah di Sumenep, Jawa Timur telah melakukan dua modus.

Sehingga, ia dengan mudahnya meraup 'keuntungan' senilai Rp541 juta hasil penggelapan dana alias korupsi.

Modus yang dilakukan oleh tersangka ada dua jenis, yakni penyimpanan tanpa pembukuan dan peminjaman ilegal.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, peristiwa tersebut terjadi pada 2019. Pihaknya kemudian menetapkan tersangka pada 2021.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya Kejari menetapkan tersangka.

"NA ini telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan rekening kas kantor pada tahun 2019," kata Adi, dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2021.

Menurutnya, ada dua modus yang dilakukan tersangka. Pertama, menerima setoran tunai rekening simpanan milik nasabah tanpa pembukuan.

Ketika ada nasabah yang melakukan penyetoran tunai, jelasnya, NA selaku teller bank menerima itu namun tidak langsung membukukannya di rekening simpanan nasabah.

"Alasan tersangka karena jaringan sedang offline. Kemudian berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya," terangnya.

Demi meyakinkan nasabah, ia memberikan bukti slip setoran warna kuning yang ditandatanganinya, namun tidak ada tapak validasi.

"Uang yang diterima dari nasabah kemudian dipakai atau digunakan sendiri," jelasnya.

Modus kedua, kata Adi, NA melakukan simpan pinjam dari tabungan tanpa sepengetahuan nasabah. 

Caranya, tersangka memberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah yang melakukan penarikan tabungan.

Usai kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, NA menggunakan slip penarikan pertama untuk melakukan penarikan bagi nasabah.

Sedangkan slip penarikan yang kedua disimpan.

"Selanjutnya, ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah," papar Adi.

Dia mengungkapkan jumlah uang nasabah yang digelapkan tersangka mencapai Rp541 juta.

Uang itu, katanya, digunakan NA untuk kepentingan pribadi.

Saat itu banyak nasabah yang datang melakukan komplain ke bank karena uang setoran mereka tidak masuk ke rekening nasabah.

Adi menyebut tersangka sudah ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep untuk penyelesaian pemberkasan perkara.

Jika pemberkasan dalam periode itu belum rampung, sambungnya; "Maka kita mohon kepada penuntut umum untuk memberikan perpanjangan penahanan bisa selama 40 hari."

NA sendiri ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP).

Artikel Ini Juga Telah Tayang di Poskota Sumut dengan Judul: Teller Bank Gelapkan Rp541 Juta Berdalih Jaringan Offline

Tags:
Korupsiteller bank gelapkan dana nasabahteller bank di sumenep gelapkan rp541 juta milik nasabahkasus penggelapan dana nasabah di sumenepmodus penggelapan uang rp541 juta milik nasabah di sumenepSumenepteller bank pelat merahBank pelat merahteller bank gelapkan uang rp541 jutateller bank pelat merah korupsi

Reporter

Administrator

Editor