CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu unit truk Colt Diesel Puso.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 6 pelaku pencurian dan dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada 10 Juli 2021 lalu di Pondok Sangiang, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
"Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku tersebut adalah dengan mengaku akan menyewa truk tersebut untuk membawa hewan Qurban di Kabupaten Pandeglang," terang Kapolres kepada wartawan saat menggelar ekspose, Jumat (23/7/2921).
Kronologi pencurian itu berawal saat korban Entis yaitu sopir truk dihubungi pelaku dengan inisial AS dan AL dengan tujuan menyewa truk pada Rabu (9/7).
Setelah mendapatkan orderan tersebut, korban membawa truk dengan nomor polisi D 8957 WE tersebut dari Bandung, Jawa Barat menuju Pandeglang. Oleh kedua pelaku, korban diarahkan untuk keluar di pintu tol Cilegon Timur.
Selanjutnya, korban dijemput pelaku di pintu tol Cilegon Timur pada Rabu (9/7) malam. Tak langsung ke Pandeglang, pelaku membawa korban ke penginapan Pondok Sangiang dengan alasan istirahat karena telah malam.
"Saat menginap itulah para pelaku mulai beraksi mengambil kunci kendaraan, surat-surat kendaraan dan langsung membawa kabur mobil pada saat korban madih tertidur di penginapan," ujar Kapolres.
Kamis (10/7) pagi, korban bangun dan kedua orang yang baru dikenalnya juga tidak ada. Lebih kaget lagi mobil truknya tidak ada di parkiran. Menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian, Entis langsung melapor ke polisi.
Kepada polisi korban memberikan sejumlah barang bukti seperti kunci cadangan truk, foto copy STNK truk, dan surat keterangan leasing. Kepada polisi korban pun menyebut jika truk dilengkapi Global Positioning System (GPS).
Dari petunjuk GPS itu, polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku di Kabupaten Pandeglang.
"Empat pelaku yang kami tangkap di Pandeglang itu masing - masing MK, SN, RD dan IN," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf.
Tidak hanya sebatas itu, polisi yang melakukan pengembangan kembali menangkap dua pelaku lainnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dua pelaku yang ditangkap di Kabupaten Bandung itu AS dan AL. Mereka merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut.
"Untuk pelaku AS dan AL terpaksa kita tembak karena berusaha melawan petugas saat ditangkap,"ujarnya.
Akibat aksi kejahatan tersebut, korban alami kerugian berkisar Rp200 juta. (kontributor banten/rahmat haryono)