Polda Metro Jaya Menggelar Jumpa Pers tentang perusahaan pelanggar PPKM Darurat.(adji)

Kriminal

Terapkan WFO saat PPKM Darurat, Dua Perusahaan dan 3 Direksi Ditetapkan Menjadi Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Rabu 07 Jul 2021, 16:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka direksi perusahaan dari dua perusahaan yang nekat terapkan WFO (Work From Office karyawannya, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rabu (7/7/2021).

Keempat tersangka yakni berinisial RRK Direktur Utama PT DI dan HV manajer PT DI, dan PT LMI SD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya melakukan penindakan bersama Gubernur DKI Jakarta dan Satpol PP dan TNI menemukan 103 perusahaan yang masih beroperasi PPKM Darurat.

"Ada dua perusahaan yang viral di media sosial non esensial dan non kritikal. PT DPI beralamat di Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil mengamankan dan menetapkan dua tersangkan. Tadinya ada 9 orang diamankan pertama RRK laki-laki Dirut PT tersebut kemudian HV manajer Hrd di PT," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya Jumat (7/7/2021).

Pihaknya juga menetapkan seorang CEO PT LMI berinisial SD di Sahid Center, Jakarta Pusat.

"Kami Melakukan tindakan upaya pemerintah PPKM Darurat, Pandemi ini bukan main-main ratenya cukup tinggi di wisma atlet. Di RS sudah penuh kami minta diam di rumah saja. Ini perlu bersama-bersama kasihan pemakaman sudah penuh, yang meninggal dunia sudah ratusan," ungkapnya.

Pihaknya pun menjerat ketiganya dengan UU no. 4 tahun 1986 wabah penyakit  pasal 14 ayat 1 jo Pasal 55 dan 56 ancaman 1 tahun penjara denda setinggi-tingginya Rp 100 juta rupiah.

"Tersangka tidak ditampilkan karena ancamannya dibawah lima tahun," pungkasnya. (adji)

Tags:
Terapkan WFO saat PPKM DaruratDua Perusahaan dan 3 DireksiDitetapkan Menjadi Tersangkaoleh Polda Metro Jayaancaman hukuman di bawah 5 tahun

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor