BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Bekasi menerbitkan surat edaran bersama Kementerian Agama Kota Bekasi, tentang peniadaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah di masa PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 Juli-20 Juli 2021.
Surat edaran dengan nomor 451/5074-SETDA.Kessos dan 4278/KK.10.211/07/2021 diterbitkan Senin (5/7/2021) serta ditandatangani Wali Kota Bekasi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.
Tertulis dalam surat tersebut kegiatan peribadatan di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat umum yang digunakan sebagai rumah ibadah ditiadakan sementara waktu.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3 - 20 Juli 2021.
Masyarakat umat beragama dapat beribadah di rumah masing-masing.
Selain itu, surat edaran ini pun mengatur soal ketentuan pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijiriah yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Umat muslim dilarang menggelar takbir keliling baik yang dilakukan dengan arak-arakan maupun yang menggunakan kendaraan atau jalan kaki.
Masyarakat juga diminta untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing, tidak di masjid atau musala yang berada di seluruh wilayah setempat.
Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, Pemkot dan Kantor Kemenag telah membuat ketentuan sebagai berikut;
1. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih;
2. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah 1442 Hijriyah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban;
3. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
Untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas di RPH-R, warga umat islam boleh melakukan penyembelihan secara mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a). Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b). Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
c). Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d). Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima;
e). Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a). Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b). Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c). Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
d). Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e). Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f). Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3. Penerapan kebersihan alat:
a). Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b). Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka alat tersebut harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (cr02)